Pemberian asimilasi ini dilakukan dalam rangka pencegahan coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Sabtu (29/8/2020) kembali mengeluarkan narapidana (Napi) yang mendapatkan asimilasi.
Kali ini, berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI di Napi Lhoksukon, untuk menghirup udara bebas atau kembali ke rumahnya masing-masing mencapai 27 orang.
Pemberian asimilasi ini dilakukan dalam rangka pencegahan coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Seperti sebelumnya, mayoritas terlibat dalam kasus narkoba dan pencurian, dan kasus lainnya.
Ini adalah tahapan ke delapan pemberian asimilasi kepada napi dalam rangka pencegahan Covid-19.
Pemberian asimilasi pertama kali pada 1 April 2020 dengan jumlah 52 orang.
Kini jumlah napi yang sudah mendapatkan asimilasi mencapai 154 orang selama delapan kali.
• Sering Mimpi Memakai Peci dan Baju Putih, Seorang Napi Narkotika di Langsa Masuk Islam
• Nahkoda Ditangkap karena Hina Ulama di Medsos, Syahbandar Pelabuhan Calang Inginkan Jalan Damai
• DPRK Bersama Tim Penggerak PKK Gayo Lues Salurkan Bantuan ke Pondok Pesantren Ruhul Azham
“Tadi ada pelepasan napi yang mendapatkan asimilasi,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH kepada Serambinews.com.
Namun, pada Senin (31/8/2020) mereka harus melaporkan keberadaan dirinya kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Lhokseumawe.
Karena selama di rumah, mereka akan mendapat pengawasan dari Bapas.
“Kami berpesan kepada semua napi yang mendapatkan asimilasi itu untuk benar-benar memanfaatkan, dapat berkumpul kembali bersama anak, suami dan keluarga yang lain,” kata Yusnaidi SH.
Diharapkan tidak ada napi yang mendapatkan asimilasi terlibat dalam kasus yang baru.
Sebab bisa terlibat dalam kasus baru asimilasi dicabut dan harus menjalani hukuman penuh ditambah hukuman baru. (*)