Mendagri Tegur Dua Bupati karena Abaikan Physical Distancing Covid-19

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan.

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ini pelajaran bagi kepala daerah yang mengabaikan perintah jaga jarak atau “physical distancing.”  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian  langsung mengeluarkan surat teguran kepada kepala daerah yang abai tersebut.

Seperti dialami Bupati Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, LM Rusman Emba, Mendagri membuat teguran melalui Surat No. 337/4137/OTDA Tanggal 14 Agustus 2020 , yang ditandatangani Atas Nama Menteri Dalam Negeri, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan bahwa,  Laode Muhammad Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat juga sebagai bakal calon Kepala Daerah disambut oleh ribuan masyarakat dan mengabaikan ketentuan jaga jarak tadi.

Begitu juga  dengan LM Rusman Emba, selaku Bupati Muna melakukan kegiatan jalan dengan masyarakat dari pelabuhan Kora Raha sampai Tupu Jati, pada 13 Agustus 2020. Lagi-lagi tidak mengindahkan “physical distancing.”

Bupati Amran Lakukan Peletakan Batu Pembangunan Masjid Baitul Manan  

Penyanyi Dewi Yull Banting Setir Jual Ikan Bandeng Demi Menyambung Hidup

Kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lebih lanjut Kapuspen Benni Irwan menyampaikan, sebagaimana ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa “Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditegaskan bahwa “Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum”.

Benni Irwan menuturkan sebagai tindak lanjut dari surat teguran tersebut, diharapkan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Laode Muhammad Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat dan LM Rusman Emba selaku Bupati Muna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama.(*)

Bongkahan Batu Tutupi Setengah Badan Jalan di Pegunungan Geurutee

Harga Emas Turun di Awal September, Berikut Rincian Harga Emas Hari Ini

Buka Latorlan, Ini Pesan Dandim Aceh Utara kepada Baja & Taja

Berita Terkini