Bersama tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian korban.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON– Nasrul (43) tukang asal Gampong Alue Bili Rayeuk Kecamatan Baktiya Aceh Utara pada Kamis (3/9/2020) sekira pukul 10.30 WIB dilimpahkan Penyidik Polres Aceh Utara ke Kejari Aceh Utara.
Pelimpahan itu dilakukan polisi setelah jaksa peneliti berkas menyampaikan berkas kasus tersebut sudah memenuhi unsur secara materil dan formil atau lengkap (P21).
Bersama tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian korban.
Diberitakan sebelumnya, Fatimah, selama ini tinggal sendiri di rumahnya di Dusun Satu Tgk Mak Amin Desa Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditemukan tewas oleh anaknya Nasrul, Senin (8/6/2020)dalam kondisi leher tergorok.
• Kadisdik Dayah Banda Aceh: Pelaku Pencabulan bukan Guru Dayah
• Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Bulan September 2020, Klik www.pln.co.id atau WhatsApp
• China Adakan Tes Massal Covid-19 di Hong Kong, Warga Khawatir Informasi Data dan DNA Dicuri
Tak lama setelah temuan jenazah korban dalam kondisi berlumuran darah, polisi berhasil mengungkap pelakunya. Ternyata pelakunya adalah anak kandungnya sendiri, yaitu Nasrul yang mengaku menemukan pertama kali ibunya.
“Tersangka mengaku selama ditahan hanya dikunjungi istrinya. Sedangkan anaknya belum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Yudhi Permana SH, kepada Serambinews.com, Kamis (3/9/2020).
Tersangka mengaku rindu terhadap anaknya, dan tidak melihatnya lagi sejak ia ditahan karena tersandung kasus tersebut. Tersangka juga mengaku, menyesal telah membunuh ibunya apalagi dengan cara sadis.
“Tersangka mengaku ingin menziarahi makam ibunya nantinya sebilah sudah bebas dalam kasus tersebut. Namun, tersangka menyebutkan tidak mengetahui dimana ibunya dikebumikan, karena sudah ditahan,” pungkas Yudhi mengutip keterangan tersangka.
Setelah diterima tersangka bersama barang bukti, kemudian tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara untuk ditahan selama 20 hari. Sedangkan jaksa mempersiapkan berkas dakwaan untuk pelimpahan tersangka ke pengadilan. (*)