Takut Dicerai Suami Usai Alami Keguguran, Wanita Ini Nekat Culik Bayi Adik Kandungnya

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf (kiri) saat memberikan keterangan pers di Sangatta, Kutai Timur, Kamis (3/9/2020). (Dok. Satreskrim Polres Kutai Timur)

“Suaminya baru sadar ketika kita amankan mereka saat dalam perjalanan ke Muara Wahau,” jelas dia.

Kini pelaku penculikan telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Kutai Timur.

Pelaku disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Mendagri Kritik Pemda yang Sengaja Endapkan Uang di Bank, Disinyalir Demi Meraup Bunga

Ini Jadwal Pekan Keempat Liga 1 2020, Dimulai 1 Oktober 2020

Mengacu kepada Data BPJS Kesehatan, 93 Juta Orang Akan Digratiskan Vaksin Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakak Culik Bayi Adik Kandung karena Takut Dicerai Suami",

Berita Terkini