Andaru menyampaikan, kejadian tersebut bermula ketika sang anak berinisial RSK yang baru berusia 8 tahun mengerjakan tugas sekolah dibantu oleh ibunya, yang berinisial MA.
Meski telah diajari berulang kali, RSK tetap saja merasa kesulitan dalam mengerjakan tugas Matematika dari sekolah tersebut.
Diduga geram dengan anaknya, sang ibu mencambuk kaki korban dengan menggunakan selang.
"MA ini merasa jengkel dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul kaki sebelah kiri dengan menggunakan selang, lalu menggigit tangan sebelah kanan korban," jelas Andaru.
Andaru menambahkan, saat peristiwa terjadi, ayah korban yang sedang berada di rumah langsung menghampiri dan menenangkan sang istri.
Penganiayaan itu pun akhirnya berhenti.
Namun, dikarenakan lontaran kemarahan dari sang ibu yang menghasilkan keriuhan, warga sekitar sempat merekam kejadian itu hingga beredar di media sosial.
"Yang merekam itu tetangga sekitarnya," jelas Andaru.
Masih diperiksa
Andaru mengungkapkan, proses pemeriksaan masih berlanjut dan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang serta kepala desa.
Kendati demikian, pelaku yang tak lain adalah ibu kandung korban tidak ditahan.
"Kenapa tidak ditahan, ya itu hasil rembuk (musyawarah) dengan Dinas DP3A saat pendalaman bersama pelaku dan korban, pelaku mengaku hanya emosi sesaat," jelas dia.
Walaupun tidak ditahan, pihaknya akan tetap mendalami terkait perilaku MA, apakah termasuk yang berulang atau tidak.
Sejauh ini, pihaknya masih memproses kasus tersebut sesuai dengan penyelidikan yang berlangsung.
"Si ibu ngakunya hanya emosi sesaat, kita perlu dalami lagi apakah itu perilaku yang berulang, apakah ada kondisi psikis yang berbeda dari orang kebanyakan, tentunya setelah mendalami itu, baru kita merunutkan penanganan terbaik seperti apa," jelas Andaru.