Kalaupun usaha mikronya terganggu akibat ada pandemi covid-19 ini, kebutuhan pokok keluarganya masih bisa terpenuhi dari gaji bulanan yang diberikan pemerintah.
"Salah satu tujuan pemerintah menyalurkan dana BPUM senilai Rp 2.4 juta/pelaku usaha mikro, dimaksudkan supaya pelaku usaha mikro yang yang ada di daerah usahanya bisa tetap jalan, dengan adanya bantuan stimulus dana BPUM dari Pemerintah tersebut," kata Wildan.(*)
• Janda Cantik 1 Anak Cari Jodoh di Medsos, Syaratnya tak Ribet Malah Bikin Netizen Salfok