Selanjutnya, Pemprov akan melakukan verifikasi dan Plt Gubernur Aceh menetapkan seorang di antara mereka menjadi Sekda definitif Pidie Jaya.
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pemkab Pidie Jaya dalam sepekan terakhir ini sudah mengusul tiga Calon Sekretaris Daerah (Sekda) definitif kabupaten ini ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.
Selanjutnya, Pemprov akan melakukan verifikasi dan Plt Gubernur Aceh menetapkan seorang di antara mereka menjadi Sekda definitif Pidie Jaya.
Wakil Bupati Pidie Jaya, H Said Mulyadi SE MSi, menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambinews.com, Kamis (10/9/2020).
Said Mulyadi menyebutkan ketiga calon Sekda definitif diusulkan itu, yakni Ir Jailani Beuramat yang kini menjabat Plt Sekda.
Kemudian Ir Mukhlis yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) dan Rusli MPd yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pidie Jaya.
• Ampuh Tingkatkan Kekebalan Tubuh, Coba 2 Racikan Bawang Putih ini untuk Bantu Lawan Penyakit
• BREAKING NEWS - Polres Subulussalam Ungkap Kasus Penipuan Rumah Bantuan, Tersangka Pensiuan PNS
• VIDEO Viral! Bocah Ini Belajar Mengaji Pakai Kostum Spiderman
"Mereka tidak menjalani serangkaian ujian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), tetapi langsung diusulkan ke Pemprov.
Hal ini sebagaimana PP Nomor 58 tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda di Aceh," ujarnya.
Menurut Said Mulyadi pengusulan ketiga calon Sekda definitif ini mengingat masa purna tugas jabatan Sekda Pidie Jaya, Drs H Abd Rahman Puteh SE MM, telah berakhir sejak 30 April 2020.
"Semua berkas sudah disampaikan ke Provinsi atau Plt Gubernur dan kiranya dapat disahuti lebih cepat oleh pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," harap Said Mulyadi.
Seperti diketahui sejak 2 Mei 2020, Ir Jailani Beuramat, yang sebelumnya menjabat Asisten II Setdakab Pidie Jaya ditunjuk oleh Bupati Pidie Jaya, H Aiyub Abbas menjadi Plt Sekda Pidie Jaya.
Jabatan ini tiga bulan atau enam bulan hingga adanya Sekda Definitif.
Penunjukan Plt Sekda Pidie Jaya, Ir Jailani Beuramat, sesuai surat perintah Nomor: PEG. 800/48/2020 yang ditetapkan di Meureudu, 5 Ramadhan 1441 H atau persisnya 28 April 2020. (*)