Pengedar Sabu Ditangkap

Kepala BNNK Langsa: Laporkan Jika Ada Pengedar Narkoba, Kami Akan Bergerak

Penulis: Zubir
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri SH MH, saat menunjukkan BB sabu dan tersangka pengedar.

"Barang (sabu-red) saya ambil dulu, udah habis saya jual nanti uang baru saya stor ke teman saya itu. Saya ambil terakhir 1 ons dengan harga Rp 47 juta," ujar tersangka.

Sabu yang awalnya 1 ons atau 100 gram yang dibelinya di Aceh Utara pada temannya Yan (kini DPO), sudah sebagian habis diedarkan tersangka DA.

Sehingga saat ditangkap, tersisa sabu bersama tersangka DA seberat 71,51 gram yang teroisah dalam 11 paket bungkusan plastik bening tembus pandang.

Sabu itu dibagi dalam berapa bahagian, yaitu paket harga jual Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, 400 ribu, bahkan ada yang Rp 1, 5 juta.

Saat itu, kepada Kepala BNNK tersangka DA menyesali perbuatannya itu dan berjanji setelah selesai menjalani hukuman atas perbuatannya itu, ia akan hidup normal.

Namun apakah itu hanya alasan karena telah ditangkap aparat, atau memang niat tulus tersangka DA, hanya dia yang bisa menjawabnya kelak.

Dilaporkan sebelumnya, tersangka pengedar sabu, DA (30), nekat memanjat loteng rumah mau kabur, saat tim BNNK Langsa melakukan penggrebekan, di salah satu rumah di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Rabu (09/09/2020) jelang pagi.

"Saat tim kita melakukan penggrebekan rumah itu, tersangka DA mencoba kabur lewat loteng rumah, namun posisi tim sudah siap dan berhasil meringkusnya," ujar Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri SH MH.

Dia menambahkan, sebelum digerebek anggota BNNK Langsa ini telah mengepung rumah itu, setelah sebelumnya memastikan ada tersangka di dalam rumah tersebut.

Tersangka yang berada dalam rumah mengetahui kedatangan aparat BNNK, lalu ia mencari cara dengan naik ke loteng rumah supaya bisa keluar untuk kabur.

Melihat target (tersangka DA-red) keluar dari atas loteng rumah itu, petugas yang sudah siap berada di luar rumah langsung menyergapnya.

Saat ditangkap, bersama tersangka DA ini ditemukan tas sandang warna hitam, setelah diperiksa ternyata di dalamnya ada 11 paket sabu seberat 71 gram lebih itu.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNNK) Langsa berhasil meringkus seorang tersangka pengedar, DA (30) warga Gampong Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama.

Bersama tersangka petugas BNNK Langsa berhasil menyita barang bukti (BB) 71, 51 gram yang dibungkus dalam 10 paket kecil dan 1 paket besar.

Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri SH MH, saat menggelar konfrensi pers di Gedung BNNK, mengatakan, tersangka DA ditangkap berkat adanya laporan masyarakat yang sudah sangat resah terkait aktivitas tersangka DA selama ini di Gampong Meurandeh Aceh.

Halaman
123

Berita Terkini