"Tersangka DA selama ini mengedarkan sabu-sabu kepada anak-anak, remaja dan masyarakat luas, perbuatan haramnya itu dudah sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.
Jelas AKBP Basri, atas laporan ini tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya tepat pada Rabu (09/09/2020) pukul 03.15 WIB tim melakukan penangkapan terhadap tersangka AD.
Tersangka ditangkap di salah satu rumah warga di Dusun Kapten lidan, Gampong Baroh, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah tas sandang warna hitam.
Dalam tas miliknya itu, ditemukan BB 10 paket kecil dan 1 paket besar yang di bungkus dengan plastik warna bening dengan total berat keseluruhan 71, 51 gram.(*)