Berita Banda Aceh

Pemilik Usaha Diminta Tidak Layani Pengunjung yang Tak Bermasker, Bila Dilanggar Ini Sanksi Menanti

Penulis: Misran Asri
Editor: Ibrahim Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman memimpin apel pasukan dalam rangka menindaklanjuti Perwal Nomor 51 yang dilanjutkan dengan razia besar-besaran, Selasa (15/9/2020).

Karena kondisi itulah akhirnya mendorong munculnya Perwal 51 yang menyertakan sanksi-snaksi bagi pelanggar prokes, meliputi perorangan dan usaha kecil, menengah dan besar.

"Pada prinsipnya kita tidak inginkan ada masyarakat atau usaha-usaha yang dijatuhi sanksi untuk membayar denda. Tapi, harapan kami muncul kesadaran dan disiplin diri masyarakat mengikuti prokes, meliputi 4M. Namun, kenyataannya prokes diabaikan, sehingga kasus terus meningkat tajam di Banda Aceh," tutup Aminullah.(*)

Alfin Andrian Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis,

Bertambah 140, Kasus Positif Corona di Aceh Tembus 3.000, Enam Orang Meninggal Hari Ini

Orang Jepang Hidup Lebih Lama dan Panjang Umur, Ini 6 Rahasia, Makan Sehat Hingga Rajin Jalan Kaki

Berita Terkini