Karena kondisi itulah akhirnya mendorong munculnya Perwal 51 yang menyertakan sanksi-snaksi bagi pelanggar prokes, meliputi perorangan dan usaha kecil, menengah dan besar.
"Pada prinsipnya kita tidak inginkan ada masyarakat atau usaha-usaha yang dijatuhi sanksi untuk membayar denda. Tapi, harapan kami muncul kesadaran dan disiplin diri masyarakat mengikuti prokes, meliputi 4M. Namun, kenyataannya prokes diabaikan, sehingga kasus terus meningkat tajam di Banda Aceh," tutup Aminullah.(*)
• Alfin Andrian Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis,
• Bertambah 140, Kasus Positif Corona di Aceh Tembus 3.000, Enam Orang Meninggal Hari Ini
• Orang Jepang Hidup Lebih Lama dan Panjang Umur, Ini 6 Rahasia, Makan Sehat Hingga Rajin Jalan Kaki