Berita Banda Aceh

Pemilik Usaha Diminta Tidak Layani Pengunjung yang Tak Bermasker, Bila Dilanggar Ini Sanksi Menanti

Penulis: Misran Asri
Editor: Ibrahim Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman memimpin apel pasukan dalam rangka menindaklanjuti Perwal Nomor 51 yang dilanjutkan dengan razia besar-besaran, Selasa (15/9/2020).

Masyarakat pun diminta untuk mengikuti protokol kesehatan (Prokes) meminimalisir penyebaran Covid-19 di Banda Aceh yang kini berstatus zona merah.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Peraturan Wali (Perwal) Kota Banda Aceh, Nomor 51 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, mulai diterapkan.

Masyarakat pun diminta untuk mengikuti protokol kesehatan (Prokes) meminimalisir penyebaran Covid-19 di Banda Aceh yang kini berstatus zona merah.

Bila dilanggar ada sanksi tegas yang menanti, mulai membayar denda Rp 100 ribu sampai membersihakan jalan (fasilitas umum) dan rumah ibadah paling lama dua jam.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, seiring meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kota Banda Aceh, kini ibu kota Provinsi Aceh ini berubah status zona merah, dari sebelumnya zona kuning.

"Kita tidak bisa main-main lagi. Karena itu, kami harapkan kerja sama semua pihak, seluruh lapisan masyarakat untuk saling peduli, agar penyebaran Covid-19 ini dapat diputuskan mata rantai penyebarannya," sebutnya.

Pelanggan Tikam dan Habisi Nyawa Kurir Air Mineral, Hanya Karena Galonnya Tak Diantar Empat Hari

Terhadap dimuatnya sanksi-sanksi di dalam Perwal 51, baik yang dikenakan bagi pelanggar prokes perorangan atau usaha kecil, menengah dan besar, sudah mulai diterapkan.

Untuk usaha warkop yang dikenakan sanksi membayar denda Rp 250 ribu, mulai diberikan kepada salah satu warung di kawasan Lampaseh, Banda Aceh.

Pasalnya, menurut petugas kecamatan dan petugas kepolisian setempat, pemilik warung sudah sering diingatkan untuk menyediakan wastafel.

Tapi, permintaan diabaikan, sehingga mau tidak mau, sanksi tegas pun harus dijatuhi berupa membayar denda Rp 250 ribu.

"Kami juga minta semua pemilik usaha, warung, restoran serta berbagai usaha lainnya yang melayani pelanggan, untuk menolak pengunjung yang tidak mengenakan masker," tegas Aminullah.

Orangtua Bunuh Anak Karena Sulit Diajari Belajar Online, Sang Ibu Simpan Foto Keji di Ponsel

Bila tetap melayani pelanggan yang tidak mengenak masker dan didapati oleh petugas, maka sanksi berat, berupa membayar denda uang sampai izin usaha tersebut dibekukan bisa jadi kemungkinan dilakukan, bila sudah sering diingatkan.

"Kita tidak mengingingkan ada masyarakat kita yang disanksi dan didenda. Karena itu, mari sama-sama kita menjaga, dan mematuhi prokes. Karena, apa yang kami lakukan ini bukan untuk kami, tapi untuk kepentingan orang banyak dan keselamatan bersama," terang Aminullah Usman.

Ia menjelaskan razia tersebut akan terus dilakukan oleh tim gabungan sampai muncul kesadaran dari semua orang untuk patuh dan taat terhadap prokes, meliputi 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan). Aminullah pun meminta setiap usaha untuk menyediakan wastafel.

"Jangan pernah abaikan Covid-19. Kini kita sudah berstatus zona merah, karena peningkatan kasus setiap harinya. Kalau Prokes ini mampu kita jalankan bersama dengan kepatuhan, Insya Allah di bulan Oktober status zona merah ini bisa langsung berubah ke status zona kuning dan di Bulan Desember zona hijau," pungkas Aminullah.

Sementara itu, di hari pertama pelaksanakan razia besar-besaran di Kota Banda Aceh menindaklanjuti Perwal) Nomor 51 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, belasan pelanggar dijatuhi sanksi.

Wanita Ini Kisahkan Ayahnya Meninggal Kecelakaan, Screenshot Video Call Terakhir Jadi Firasat

Bahkan operasi di hari pertama yang dilancarkan tim gabungan yang dipimpin langsung Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menyasar sejumlah warung kopi (warkop) serta dua ruas jalan utama dalam kota.

Pantauan Serambinews.com, setelah mengikuti apel bersama yang dipimpin Wali Kota Aminullah Usman yang turut dihadiri Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, Kapolresta Banda Aceh, Kombes PolTrisno Riyanto, dan Dandim 0101/BS, Letkol Inf Abdul Razak Rangkuti, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi pertama yang disasar, yakni di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman.

Di sana, tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, BPBD, dan Dishub serta dari personel Pomdam IM, menjaring sejumlah pelanggar (perorangan) yang langsung dijatuhi sanksi di tempat, mulai dari yang bersedia membayar denda Rp 100 ribu sampai memilih membersihkan jalan, dalam bentuk sanksi sosial yang dikenakan bagi pelanggar prokes.

Untuk uang denda Rp 100 ribu yang dikenakan bagi pelanggar tersebut akan masuk ke kas daerah.

Dari jalan depan Masjid Raya Baiturrahman, selanjutnya tim gabungan yang masih dipimpin Wali Kota Banda Aceh, langsung menuju ke Gampong Lampaseh, Banda Aceh.

51 Warga Positif Covid-19 di Nagan Raya Sembuh, RSUD Rawat 9 Pasien Probable

Di sana, Aminullah Usman masuk ke beberapa warung kopi di kawasan padat penduduk itu.

Warung pertama yang disambangi Aminullah bersama Forkopimda Banda Aceh, tidak ditemukan pelanggaran prokes.

Tapi, tim forkompimda mengingatkan pemilik warung untuk menolak pelanggan yang tidak mengenakan masker saat masuk ke warung.

Lalu, tidak lama setelah itu, tim langsung bergerak ke luar dan memasuki satu warung lainnya, yang tidak menyediakan wastafel.

Karena, petugas kecamatan dan petugas polsek setempat mengaku sudah memperingatkan berulang kali, sehingga terhadap warung itu pun langsung dikenakan sanksi membayar denda Rp 250 ribu.

Brimob dan Tim Gabungan di Nagan Raya Tertibkan Pengendara tak Pakai Masker

Bahkan seorang pekerja di sana, sempat diberi sanksi diminta untuk mengumandangkan azan.

Aminullah Usman menerangkan Kota Banda Aceh yang kini berstatus zona merah, disebabkan salah satu faktornya kurangnya kesadaran dan disiplin diri masyarakat dalam menjalankan prokes.

Sehingga dari hari ke hari kasus positif Covid-19 di Banda Aceh semakin meningkat.

Karena kondisi itulah akhirnya mendorong munculnya Perwal 51 yang menyertakan sanksi-snaksi bagi pelanggar prokes, meliputi perorangan dan usaha kecil, menengah dan besar.

"Pada prinsipnya kita tidak inginkan ada masyarakat atau usaha-usaha yang dijatuhi sanksi untuk membayar denda. Tapi, harapan kami muncul kesadaran dan disiplin diri masyarakat mengikuti prokes, meliputi 4M. Namun, kenyataannya prokes diabaikan, sehingga kasus terus meningkat tajam di Banda Aceh," tutup Aminullah.(*)

Alfin Andrian Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis,

Bertambah 140, Kasus Positif Corona di Aceh Tembus 3.000, Enam Orang Meninggal Hari Ini

Orang Jepang Hidup Lebih Lama dan Panjang Umur, Ini 6 Rahasia, Makan Sehat Hingga Rajin Jalan Kaki

Berita Terkini