Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara akan segera melelang harta benda milik seorang terpidana kasus pencucian uang dari hasil narkoba jenis sabu yang sudah dirampas untuk negara.
Terpidana dalam kasus tersebut adalah Aliun Mursafi alias Yun (38) warga Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang juga terpidana dalam kasus sabu-sabu.
Yun divonis dalam kasus pencucian uang tersebut berupa penjara delapan bulan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada 9 September 2020.
Selain hukuman tersebut, barang bukti dalam kasus pencucian tersebut berupa sejumlah petak tanah dan uang untuk pembelian mobil serta uang tabungan dirampas untuk negara.
• Hari 20 Tahun Lalu, Prof Dr Safwan Idris Syahid Ditembak, Dua Pelaku Disebut Musuh Allah
Namun, ada juga barang bukti yang dikembalikan kepada istrinya.
Ini adalah kasus perdana di Aceh Utara yang dilimpahkan Jaksa Agung (Kejagung) RI setelah proses penyidikan yang dilakukan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dinyatakan lengkap atau dengan kode P21.
Kasus ini berawal ketika BNN RI, meringkus Aliun pada 11 April 2019 di sebuah hotel mewah di Medan karena ditemukan 10 kilogram sabu dalam mobilnya.
Dalam kasus itu, Aliun divonis 19 tahun penjara dan dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, oleh PN Kisaran pada 30 Oktober 2019.
• Beasiswa Aceh Carong, Terwujudnya Mimpi Faiz Maulana Merajut Cita-cita Bekerja di Sektor Migas
Bersamaan dengan proses kasus narkoba, BNN juga membidik Aliun dengan pencucian uangdari hasil narkoba.
“Harta Aliun yang berada di Aceh Utara sudah dilakukan penyitaan oleh BNN.
Kini harta benda Aliun yang sudah dilakukan penyitaan tersebut sudah dirampas untuk negara berdasarkan putusan PN Lhoksukon,” ujar Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambinews.com, Rabu (16/9/2020).
Barang bukti yang dirampas untuk negara tersebut adalah uang muka beli mobil merk Honda Civic nomor polisi BK 1777 AL Rp 154,7 juta.
Kemudian tanah seluas 14.863 meter persegi di Desa Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye.
• Purnawirawan TNI Ini Mengamuk dan Tusuk Kepala Dukuh, Tak Terima Dilerai Saat Cekcok dengan Istri