"Proses markup ini adalah menaikkan harga, mulai dari proses pengadaan, proses mekanismenya, itu rekayasa semua. Katakanlah nilainya A menjadi A plus, tidak perlu kami sebutkan berapa harga setiap satuannya," kata Margiyanta.
Pembuatan sertifikat ini, katanya, dilakukan PT KAI tepatnya pada sub diare I.1 Aceh Wilayah Aceh Timur, mulai dari Bireum Bayeun sampai ke Kecamatan Madat, sejumlah 301 bidang tanah.
Terdapat 21 kontrak dengan nilai kontrak Rp 8.219.000.000. Ada pun perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 6.556.959.840. (dan)