Update Corona di Aceh Jaya

Tak Pakai Masker di Aceh Jaya, Dipotong TC 25 %, Denda Rp 100 Ribu Hingga Sanksi Sosial

Penulis: Riski Bintang
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Aceh Jaya T Irfan TB

Perbup Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan itu ditanda tangani Bupati T Irfan TB pada 22 September 2020. 

Laporan Riski Bintang I Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya telah menerbitkan Peraturan Bupati terkait penerapa protokol kesehatan (Prokes) bagi masyarakat di kabupaten tersebut.

Perbup Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan itu ditanda tangani Bupati T Irfan TB pada 22 September 2020. 

Ada beberapa poin yang sangat menarik dalam perbup itu, salah satunya terkait sanksi pemotong TC pegawai negeri sipil, tenga harian lepas, dan perangkat desa jajaran Pemkab Aceh Jaya hingga 25 persen.

Pemberian sanksi itu dituangkan dalam Pasal 31 Ayat (9) huruf a,b dan c.

“Sanksi bagi ASN dan THL yang kedapatan melanggar Prokes tepatnya tak pakai masker secara berulang adalah pemotongan tunjangan dan gaji sebesar 25 persen,” kata Bupati Aceh Jaya Drs HT Irfan TB.

Suami Penggal Kepala Istri di Hutan Karena Tak Mau Pindah Keyakinan

Kapolres Subulussalam Imbau Warga Hindari Aksi Penipuan, Sejumlah Tersangka Sudah Ditangkap

KMP BRR Jalani Doking, Pelayaran ke Sabang Dilayani KMP Tanjung Burang

Denda tersebut jelas Bupati akan dimasukkan ke kas daerah dengan transfer langsung ke bank.

Untuk sanksi lain, pihaknya juga menerapkan hal yang sama seperti yang sudah dilakukan pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota lainnya di Aceh.

"Denda administrasi hanya 100.000 dan sanksi sosial lainnya juga sama dengan daerah lain," tutupnya. (*)

Berita Terkini