SERAMBINEWS.COM - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan beberapa cara agar pasar bisa terstimulus.
Salah satunya dengan memberikan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen.
Rencana ini sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, dan saat ini sudah dalam pembahasan.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” ucap Agus, dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.
Adanya kebijakan pajak nol persen tersebut diharapkan dapat menumbuhkan pertumbuhan otomotif di Indonesia selama pandemi Covid-19.
• Dokter Bedah Kaki Bocah Temukan Sehelai Rambut Bergerak Sendiri, Diduga Terkena Ilmu Hitam
• Belum Dapat Bantuan, Pelaku UKM di Aceh Timur Berharap Pengajuan Dibuka Kembali
Saat ini rencana tersebut memang masih sebatas wacana.
Namun jika aturan relaksasi pajak mobil baru nol persen ini terwujud, maka harga mobil baru dipastikan menjadi lebih terjangkau.
Apalagi jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dihilangkan.
Maka harga yang harus dibayarkan konsumen menyisakan harga off the road kendaraan, yang berdasarkan perkiraan kami lebih murah sekitar 40 persen dari harga on the road.
Sebagai contoh di segmen hatchback yang saat ini rata-rata dihargai sekitar Rp 240 jutaan hingga Rp 300 jutaan, bisa menjadi Rp 144 jutaan sampai Rp 180 jutaan.
• Kisah Muslim Rohingya yang Kerap Mendapat Perlakuan Buruk Militer Myanmar
• Geser Posisi Jack Ma, Juragan Galon Ini Sukses Jadi Orang Terkaya di China
Berikut ini prediksi harga jual hatchback jika pajak mobil baru 0 persen:
Toyota New Yaris
G M/T 3 AB Rp 263.400.000 menjadi Rp 158.040.000
G M/T 7 AB Rp 268.400.000 menjadi Rp 161.040.000
G CVT 3 AB Rp 274.200.000 menjadi Rp 164.520.000
G CVT 7 AB Rp 279.200.000 menjadi Rp 167.520.000
TRD M/T 3 AB Rp 284.800.000 menjadi Rp 170.880.000
TRD M/T 7 AB Rp 289.800.000 menjadi Rp 173.880.000
TRD CVT 3 AB Rp 296.400.000 menjadi Rp 177.840.000
TRD CVT 7 AB Rp 301.400.000 menjadi Rp 180.840.000
• Kesempatan Terakhir jadi Peserta Prakerja, Ini Penyebab Anda Selalu Gagal Daftar Kartu Prakerja
Honda Jazz
M/T Rp 250.200.000 menjadi Rp 150.120.000
CVT Rp 260.500.000 menjadi Rp 156.300.000
RS M/T Rp 282.300.000 menjadi Rp 169.380.000
RS CVT RP 292.500.000 menjadi Rp 175.500.000
Suzuki New Baleno
M/T Rp 230.000.000 menjadi Rp 138.000.000
A/T Rp 242.500.000 menjadi Rp 145.500.000
New Mazda 2
R Rp 285.300.000 menjadi Rp 171.180.000
GT Rp 302.800.000 menjadi Rp 181.680.000
PANTAS Pajak Mobil Nol Persen Tuai Pro dan Kontra, Ternyata Harga Xpander & Avanza Jadi Semurah Ini
Hebohnya isu pajak mobil nol persen berimbas pada anjloknya harga jual mobil-mobil mahal.
Bagaimana tidak, mobil Mitsubisi Xpander dan Avanza yang dibandrol harga Rp 200 jutaan kini bisa turun hingga 50 persen.
Diharapkan dengan adanya kebijakan pajak nol persen tersebut dapat menumbuhkan pertumbuhan otomotif di Indonesia.
Sayangnya langkah pajak nol persen ini juga menuai kontra dari beberapa pihak.
Tak sedikit yang menilai penghapusan pajak mobil baru tersebut kurang efektif di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Pasalnya ditakutnya akan terjadi pergeseran preverensi masyarakat atas kebutuhan tersier di tengah pandemi seperti iini.
Meski begitu Staf Khusus Menteri Perindustrian Neil Iskandar Daulay justru yakin pajak nol persen akan dapat menumbuhkan pasar otomotif nasional.
Sebab, mata rantai industri ini sangat panjang yang melibatkan jutaan pekerja.
"Usulan ini tentunya diharapkan dapat memberikan efek multiplier bagi konsumen, produsen dan pemerintah guna menjaga keberlangsungan industri otomotif, akses kendaraan pribadi yang terjangkau, penyerapan tenaga kerja hingga memberdayakan industri maupun pelaku usaha sektor lainnya," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).
Neil membantah pernyataan pihak tertentu yang mengatakan usulan keringanan pajak kendaraan baru tidak efektif karena masyarakat tidak akan membelanjakan uangnya untuk kebutuhan tersier.
Menurut dia, dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Agustus 2020 tercatat penjualan mobil sebesar 37.291 unit.
Angka tersebut meningkat 32,2 persen dibanding Juli sebanyak 25.283 unit.
Artinya, daya beli masyarakat untuk barang mewah seperti mobil di tengah pandemi cukup tinggi, hanya saja masih terpusat pada golongan kelas tertentu. Bila ada relaksasi pajak, daya beli diyakini dapat tumbuh secara merata.
Meski demikian, pihak Kemenperin membuka luas berbagai pertimbangan dan komunikasi terhadap usulan tersebut.
Kini, relaksasi pajak kendaraan baru menunggu keputusan Menkeu.
Terpisah Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati akhirnya memberikan tanggapan terhadap permintaan Kementerian Perindustrian mengenai pemangkasan pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi.
Menurut dia, pada dasarnya setiap ide atau usulan baru terkait pemberian insentif untuk menggerakkan ekonomi akan dikaji oleh Kementerian Keuangan, apalagi saat ini lajunya dihadang pandemi Covid-19.
"Akan tetapi, kita akan kaji lebih dahulu (pajak pembelian mobil baru nol persen) karena sepertinya insentif untuk program pemulihan ekonomi nasional sudah banyak," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/9/2020).
Pada dasarnya, lanjut dia, pihak Kemenkeu telah memberikan relaksasi atau insentif pajak seperti pajak ditanggung pemerintah hingga pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
"Kita akan terus lihat lagi apa-apa yang dibutuhkan untuk menstimulus ekonomi. Kita, Kementerian Keuangan selalu terbuka terhadap ide-ide, tapi kita juga akan jaga dari konsistensi kebijakannya," ucap dia.
Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam.
Menurutnya, kalau pajak-pajak mobil baru itu jadi 0 persen, akan menekan harga mobil sekitar setengahnya dari saat ini.
Bob mengakui, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.
“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah,” kata Bob kepada Kompas.com belum lama ini.
“Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” ujarnya.
Ilustrasi jika daftar pajak 0 persen meliputi 4 poin ini:
Pajak pertambahan nilai (PPN),
Pajak penjualan barang mewah (PPnBM),
Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Pajak kendaraan bermotor
Jika perhitungan dengan asumsi total biaya langsung yang berhubungan dengan kendaraan yang dijual ada di kisaran 60 persen, jika pajak dihapus, menghilangkan 40-an persen dari komponen harga jual mobil baru ditanggung konsumen.
Bisa jadi ilustrasi berikut terjadi untuk beberapa jenis mobil dari harga rata-rata jika dikurangi 40 persen.
Toyota Avanza Rp 200.000.000 - 40 persen = Rp 120.000.000
Mitsubishi Xpander Rp 250.000.000 - 40 persen = Rp 150.000.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Daftar Harga Mobil Baru Mendadak Supermurah, New Yaris Hingga Honda Jazz, Berkat Wacana Pajak Nol