Bantuan UKM
Belum Dapat Bantuan, Pelaku UKM di Aceh Timur Berharap Pengajuan Dibuka Kembali
Warga berharap pemerintah membuka kembali pendaftaran calon penerima bantuan modal usaha untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Aceh Timur.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Sejumlah pelaku usaha mendatangi kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Aceh Timur, karena mengaku belum mendapat bantuan usaha di masa pandemi Covid-19.
“Kami mohon pemerintah membuka kembali pendaftaran calon penerima bantuan modal usaha untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Aceh Timur,” ungkap salah satu warga.
“Di tengah pandemi Covid-19 usaha kami sangat terdampak. Karena itu, kami sangat mengharapkan dibukanya kembali pendaftaran calon penerima bantuan modal usaha,” kata seorang ibu penjual es tebu asal Desa Lubuk Pempeng, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, kepada Serambinews.com.
Mereka mendatangi kantor Disdagkop Aceh Timur, untuk mencalonkan diri sebagai penerima bantuan modal usaha UKM. Namun, sayangnya pendaftaran telah ditutup.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Aceh Timur, Iskandar SH, mengatakan, calon penerima bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro (BPUM) telah ditutup sejak 9 September lalu.
“Untuk periode September 2020, kita usulkan calon penerima BPUM dari Aceh Timur, sebanyak 1.54 orang, dan saat ini dalam proses verifikasi di Kementerian Koperasi dan UKM RI,” ungkap
Karena pendaftaran sudah ditutup, Iskandar, menghimbau pelaku UKM yang ingin mengajukan usulan untuk mendapatkan bantuan modal usaha UKM, maka diharapkan untuk menunggu sampai dibukanya kembali pengusulan calon penerima baru.
“Siapapun pelaku UKM, asal bukan ASN, TNI/Polri, bukan karyawan BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima pembiyaan dari perbankan bisa mengusulkan untuk menerima BPUM,” ungkap Iskandar.
Apabila dibukanya kembali calon penerima BPUM dari Kementerian Koperasi, maka calon penerima yang akan diusulkan melalui Dinas Koperasi Aceh Timur, maka melengkapi foto copy KTP, dan foto unit usahanya.
Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah, pasal 1, jelas Iskandar, disebutkan usaha kecil menengah yaitu usaha produktif milik perorangan yang berdiri sendiri.
Target pemerintah pusat BPUM disalurkan untuk 12 juta pelaku usaha mikro seluruh Indonesia dengan besaran bantuan uang Rp 2,4 juta per UKM.
“Tujuannya, untuk menjadi tambahan modal bagi para pelaku usaha mikro agar usahanya tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19, dan membantu mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran,” ungkap Iskandar. (*)
• Kisah Muslim Rohingya yang Kerap Mendapat Perlakuan Buruk Militer Myanmar
• Ribuan Masjid di Xinjiang Dihancurkan, Masjid Bersejarah Ini Dijadikan Lahan Parkir
• Kesempatan Terakhir jadi Peserta Prakerja, Ini Penyebab Anda Selalu Gagal Daftar Kartu Prakerja
• Geser Posisi Jack Ma, Juragan Galon Ini Sukses Jadi Orang Terkaya di China
• Syukri Cot Jarat Produksi Tiga Model Jeungki Ie untuk Topografi Berbeda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ukmiskandarsh.jpg)