DPRA Tolak Jawaban Nova
DPRA memutuskan menolak seluruh jawaban Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, atas hak interpelasi dewan
* Terkait Hak Interpelasi
* Plt Gubernur Sudah Kooperatif
BANDA ACEH - DPRA memutuskan menolak seluruh jawaban Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, atas hak interpelasi dewan dalam rapat paripurna lanjutan terkait hal tersebut di Gedung DPRA, Selasa (29/9/2020). Rapat yang dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, didampingi tiga wakil ketua yaitu Dalimi, Hendra Budian, dan Safaruddin, tersebut turut dihadiri Plt Gubernur.
Pada rapat paripurna sebelumnya, Nova sudah menyampaikan jawaban atas hak interpelasi yang diajukan oleh sebagian besar anggota DPRA. "DPR Aceh menolak seluruh jawaban/tanggapan Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang diajukan," kata Juru Bicara (Jubir) Pengusul Hak Interpelasi, Irfannusir, dalam rapat paripurna tersebut.
Sebelum menyampaikan kesimpulan, anggota DPRA dari Fraksi PAN ini bersama TR Keumangan (Fraksi Golkar), secara bergantian membacakan tanggapan dewan sebanyak 23 halaman terhadap jawaban Plt Gubernur. Tanggapan untuk 16 jawaban Plt Gubernur itu memuat empat kesimpulan.
Adapun kesimpulan yang disampaikan setelah semua penjelasan pengusul hak interpelasi dibacakan yaitu: Pertama, Pemerintah Aceh sangat tak profesional dalam menjawab pertanyaan yang diajukan, karena ada beberapa pertanyaan yang sengaja tidak dijawab. Kedua, Pemerintah Aceh tidak sistematis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan.
"Jawaban tersebut tidak berurutan sebagaimana mestinya, bahkan jauh dari subtansi persoalan yang dipertanyakan dalam interpelasi," kata Irfannusir. Ketiga, Jawaban Plt Gubernur Aceh terhadap hak interpelasi DPRA ditemukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban sebagai Gubernur, mengingkari sumpah jabatan, dan melanggar larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur serta melanggar etika pemerintahan.
Keempat, DPRA menolak seluruh jawaban atau tanggapan Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang diajukan. "Berdasarkan poin 1, 2, 3, dan 4 tersebut, DPRA akan menggunakan hak lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Irfannusir.
Usai pembacaan tanggapan DPRA atas jawaban Plt Gubernur, Sekwan, Suhaimi, kemudian membacakan surat penetapan bahwa penolakan terhadap jawaban Plt Gubernur tersebut menjadi keputusan DPRA.
Seusai rapat paripurna, Irfannusir menjelaskan, bila mengacu pada UUPA, maka DPRA memiliki tiga hak atas Pemerintah Aceh yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat atau pemakzulan. "Yang jelas tahap berikutnya tinggal dua. Saya lihat yang menandatangani interpelasi banyak yang menyatakan pendapat. Kawan-kawan yang 55 orang (dari 81 anggota DPRA) ini akan bersepakat ke arah itu," ungkap Irfannusir.
Menurutnya, keputusan rapat paripurna tersebut terlebih dulu akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk diputuskan langkah lanjutan yang diambil DPRA terhadap Plt Gubernur. "Mungkin dewan memiliki waktu sekitar dua mingguan untuk menentukan sikap lanjutan," demikian Irfannusir.
Sudah kooperatif
Seusai penyampaian tanggapan pengusul hak interpelasi atas jawaban Plt Gubernur Aceh, anggota DPRA dari Fraksi Demokrat, Tantawi, menyampaikan interupsi. Ia menilai, Plt Gubernur sudah bersikap cukup kooperatif selama mengikuti rapat paripurna DPRA dalam rangka penyampaian jawaban terhadap penggunaan hak interpelasi DPRA pada Jumat (25/9/2020) pekan lalu.
Tantawi juga mengungkapkan, apa yang disampaikan Nova Iriansyah dalam rapat paripurna sebelumnya sudah sangat terang benderang dan tidak perlu diperdebatkan lagi. "Apa yang disampaikan Bapak Plt Gubernur Aceh beberapa hari lalu sudah sangat kooperatif dan penjelasannya terang benderang," kata Tantawi.
Pernyataan Tantawi tersebut mengundang reaksi dari pengunjung sidang dengan bersorak-sorak. "Pimpinan terhormat yang mengatur jalannya sidang interpelasi ini, pimpinan harus bersikap agar tidak ada sorak-sorak di ruangan yang berbahagia ini," pinta Tantawi.