Tindak pidana ini melibatkan terdakwa RS alias Vina (27), oknum karyawati bank milik Badan Usaha Milik Negara di Blangpidie.
Sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban, dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH, Hakim Anggota, Muhammad Kasim SH MH dan Rudy Rambe SH serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.
Terdakwa wanita kelahiran Air Berudang, Tapaktuan, Aceh Selatan tanggal 14 September 1993, ini tidak dihadirkan di ruang sidang, karena mempertimbangkan di tengah Pandemi Covid-19.
• Sistem Buka -Tutup Jalan Lintasan Blangkejeren - Kutacane Diperpanjang Hingga 26 Oktober 2020
Terdakwa yang telah bersuami itu mengikuti jalannya sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.
Sidang dihadiri, Penasehat Hukum terdakwa dari dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Kota Banda Aceh.
Yaitu Syahrul Rizal SH MH bersama dua penasehat hukum lainnya. Dua penasehat hukum juga hadir di Lapas Kelas II B Blangpidie, mendampingi terdakwa Vina.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH, menghadirkan lima saksi korban dari enam saksi yang dipanggil untuk didengar kesaksian mereka.
Selain Anggota DPRK, Anton Sumarno, warga Desa Padang Hilir, Susoh, empat saksi korban lainnya diminta keterangan majelis hakim.
Yaitu, saksi, Muamar Khairil, warga Desa Meudang Ara, Blangpidie, Masri Samad, warga Desa Pasar Blangpidie, Edi Safawi, warga Desa Pawoh Susoh, dan Martin Setiawan, warga Desa Pasar Blangpidie.
Sedangkan saksi korban dipanggil tidak hadir adalah dan Syahrul, warga Desa Pasar Blangpidie.(*)