Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, mengatakan dalam operasi Yustisi tersebut, tiga warga tak pakai masker terjaring razia.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Tim gabungan Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Polri, TNI dan Perhubungan melakukan razia protokol kesehatan (Protkes), Kamis (1/10/2020).
Salah satu sasaran razia protkes ini adalah warga di luar rumah, tetapi tak pakai masker.
Operasi Yustisi tersebut dalam upaya menegakan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, mengatakan dalam operasi Yustisi tersebut, tiga warga tak pakai masker terjaring razia.
"Pelanggar hanya tiga orang dengan bayar denda masing-masing Rp 50 ribu," kata Ahmad Yani.
• Flu dan Demam Atasi dengan Cara Ini, Cukup Menggosokkan Bawang Merah ke Punggung
• Tips Memasak Mi Instan Agar Kandungan Micin yang Merusak Otak Bisa Hilang, Ini Caranya
• Demi Kuliah Online, Mahasiswa di Simeulue Harus Panjat Pohon untuk Dapat Sinyal
Menurut Ahmad Yani, dalam tahap awal razia dilakukan di Simpang Empat Rimo, Kecamatan Gunung Meriah.
Melibatkan 38 personel Satpol PP dan WH, Polri 18 orang, TNI empat orang dan Dinas Perhubungan dua personel.
Operasi Yustisi terus berlanjut ke seluruh pelosok Aceh Singkil, dalam upaya menegakan disiplin terhadap protokol kesehatan. Dengan harapan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Deseasis (Covid-19).
Sementara itu Darma Wanita Persatuan Kabupaten Aceh Singkil, terlihat membagikan masker di Simpang Tugu Bank Aceh Cabang Singkil.
Pembagian masker sebagai bentuk dukungan terhadap pencegahan Corona. (*)