Sementara jenazah korban masih di rumah sakit,” ucap Komarudin.
Komarudin menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
“Kita juga masih mendalami, apakah ada unsur berencana dalam kasus ini,” tutup Komarudin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Pria Tewas Ditikam, Gara-gara Tak Kunjung Beri Proyek Padahal Pelaku Sudah Setor Uang,