Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Seorang peminta sumbangan bersorban ditangkap warga di kawasan Desa Meunasah Trieng, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara pada 28 September 2020, karena dicurigai gerak-geriknya.
Pria bernama Jafrizal (25), asal Desa Rantau Selamat Timur, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur itu mengaku meminta sumbangan untuk Dayah Bustanul Hidayatillah Aceh Timur.
Namun, setelah ditanyakan kepada pihak dayah, ternyata mereka belum pernah memberi izin atau menugaskan pria itu untuk mencari sumbangan untuk dayah tersebut.
Kemudian kasus tersebut dilaporkan warga ke Polsek Cot Girek dan pria itu pun langsung diamankan ke kantor polisi.
“Kasus tersebut dilaporkan oleh perwakilan dayah dari Kabupaten Aceh Timur itu ke Polsek,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kapolsek Cot Girek, Ipda Suherman kepada Serambinews.com, Senin (5/10/2020).
• Harimau Berkeliaran di Objek Wisata, KEMPRa: Dampak tidak Adanya Kajian Lingkungan Spot Baru
• Pangdam IM Ikuti Upacara HUT Ke-75 TNI Secara Virtual di Makodam IM
• HUT ke-75 TNI di Lhokseumawe, Danrem 011/Lilawangsa Ajak Masyarakat Bangkit Melawan Virus Corona
Kini kasus tersebut sedang ditangani penyidik Polsek Cot Girek dan sudah masuk dalam penyidikan. Selain tersangka, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pria tersebut.
Barang bukti tersebut berupa handphone, kemudian amplop bertuliskan Dayah Bustanul Hidayatillah, lalu satu lembar kain sarung warna hijau.
Selain itu, turut diamankan satu lembar kain sorban satu peci warna merah hitam, peci warna hitam, dan tas warna hitam.
• Aqiqah Athar Anak Citra Kirana dan Rezky Adhitya, Begini Suasananya
• Babinsa Koramil 15/Matangkuli Gunakan Lahan Kosong untuk Ketahanan Pangan di Tengah Pandemi Covid-19
• VIDEO - AZERBAIJAN Bebaskan Jabrayil di Tengah Konflik dengan Armenia
“Atas perbuatan dugaan penipuan yang dilakukan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana,” pungkas Kapolsek Cot Girek.(*)