Info Bener Meriah

Pemkab Bener Meriah Telah Membina 40 Kampung Sadar Hukum

Penulis: Budi Fatria
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Drs Mukhlis bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Sasmita SH MH, dan Kabag Hukum Setdakab Bener Meriah, Samusi Purnawira Dade SIP MSi, menghadiri kegiatan evaluasi desa, kelurahan, kampung sadar Hukum Se-Kabupaten Bener Meriah yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham Aceh, di Gedung Empu Beru, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (8/10/2020).

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah sejauh ini telah membina sebanyak 40 kampung menjadi kampung sadar Hukum.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Hukum Setdakab Bener Meriah, Samusi Purnawira Dade SIP MSi pada acara kegiatan Evaluasi Desa, Kelurahan, Kampung Sadar Hukum Se-Kabupaten Bener Meriah.

Kegiatan evaluasi tersebut difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh dan berlangsung di Gedung Empu Beru, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (8/10/2020).

Menurut Samusi Purnawira, Pemkab Bener Meriah telah membina sebanyak 40 kampung menjadi Kampung Sadar Hukum.

“Tentunya dalam perjalanannya banyak sekali hambatan yang dilalui karena sekarang ini sedang menghadapi pandemi Covid-19,” ujarnya.

Bupati Bener Meriah Lantik Tiga Kepala Mukim

Ambulans Bawa Pasien Covid Bener Meriah Kecelakaan di Pidie, Ibu Hamil 9 Bulan Dibawa Kabur Keluarga

5.868 KPM di Bener Meriah Terima Bantuan Sosial Beras

“Maka dengan kegiatan evaluasi ini, kita dapat memperbaiki kekurangan apa yang telah kita laksanakan,” lanjut Samusi.

Sementara itu, Bupati Bener Meriah, diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Drs Mukhlis dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Aceh yang sudah memfasilitasi kegiatan itu.

“Alhamdulillah, kegiatan ini dapat terselenggara dan berjalan dengan baik. Kepada para peserta harus dapat mengambil intisari yang akan disajikan oleh para narasumber nantinya,” harap dia.

Disebutkan Mukhlis, dalam kehidupan keseharian masyarakat Aceh, sebenarnya sudah melekat hukum adat dan istiadat dan itu sudah diajarkan dari sejak dahulu akan tetapi tidak tertulis.

“Maka dengan adanya hukum dibuatlah pantangan dan larangan serta pedoman kehidupan sesuai dengan norma secara tertulis,” paparnya.

Ini Motif 3 Pasangan ABG ‘Ngamar Bareng’ di Rumah Kosong Selama 4 Hari, Begini Pengusutan Kasusnya

FOTO - Dari 209 Pendemo Omnibus Law Yang Ditangkap, 13 Diantaranya Dinyatakan Reaktif Covid-19

Aksi Demo di Meulaboh Berlangsung Ricuh, Belasan Kaca Jendela Gedung DPRK Pecah Dilempar Batu

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Sasmita SH MH dalam sambutannya menyampaikan, evaluasi kampung dalam rangka penciptaan SDM masyarakat yang sadar hukum.

Ia menerangkan, tujuan kegiatan itu agar manusia harus berperilaku berlandaskan hukum di Kabupaten Bener Meriah dan untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat serta aparat desa.

“Kegiatan ini agar bapak dan ibu dapat mensosialisasikan sadar hukum kepada masyarakat luas, terutama dalam lingkungannya masing-masing,” harapnya.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Rutan Wilayah Bener Meriah Kementerian Hukum dan HAM, Baharuddin SH, Kabag Tapem Khairmansyah SSTP MSc, para reje kampung, beserta aparatur kampung dan tokoh masyarakat Kecamatan Bukit.(*)

Berita Terkini