SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kerusuhan pecah antara polisi dan pengunjuk rasa pada hari Kamis (8/10/2020) ketika ribuan orang berkumpul di ibu kota untuk memprotes undang-undang baru yang mengubah peraturan ketenagakerjaan dan investasi negara.
Polisi menembakkan gas air mata dan mendorong mundur pengunjuk rasa yang mencoba bergerak menuju Istana Negara di Jakarta.
Bentrokan juga terjadi di bagian lain tanah air, termasuk di kota Tangerang, Batam, Malang, dan Bandar Lampung.
Serikat pekerja dan mahasiswa telah turun ke jalan sebagai protes terhadap UU Cipta Kerja, yang oleh kelompok buruh dianggap sebagai "ancaman serius" terhadap hak-hak pekerja, menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.
UU yang disahkan pada hari Senin termasuk perubahan undang-undang untuk merevisi puluhan undang-undang di sektor-sektor utama seperti tenaga kerja dan pajak. Ini menuai kritik dari berbagai kalangan karena mengabaikan hak-hak pekerja dan perlindungan lingkungan.
Polisi telah memperingatkan bahwa demonstrasi tidak diizinkan berdasarkan protokol kesehatan yang berlaku saat ini.
• Jakarta Ricuh, Simak Video Siaran Langsung Demo Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja
• KPA Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Tolak UU Omnibus Law Ciptaker, Penjajahan Baru Zaman Modern
Remy Hastian, Koordinator Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia, mengatakan RUU yang kontroversial itu menguntungkan pengusaha dan mengancam hak pekerja, sehingga pemerintah harus membatalkan pengesahannya.
"Kami semua sepakat menolak RUU ini dan mencari alternatif lain seperti uji materi, dan mendesak presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang," katanya dalam sebuah pernyataan.
Rancangan final RUU setebal 905 halaman mengubah 79 undang-undang yang berlaku, termasuk UU Ketenagakerjaan, UU Pengelolaan Lingkungan, dan UU Tata Ruang.
Itu membuat perubahan besar pada peraturan lingkungan dan hak pekerja, menghapus perlindungan utama seperti cuti wajib yang dibayar untuk melahirkan, meningkatkan batasan kerja lembur, dan memotong jumlah uang pesangon.
• Sisi Lain Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi dan Mahasiswa Bersama-sama Tunaikan Shalat Berjamaah
Pemerintah, bagaimanapun, mengklaim undang-undang tersebut bertujuan untuk menghapus birokrasi dan merupakan bagian dari upaya untuk membuka perekonomian bagi lebih banyak investasi asing.
Kelompok hak asasi global Amnesty International mengkritik penggunaan kekerasan dan penangkapan ratusan pengunjuk rasa sejak demonstrasi terjadi pada hari Selasa.
Dalam sebuah pernyataan, kelompok tersebut mendesak pihak berwenang Indonesia untuk menghentikan penggunaan kekerasan yang berlebihan terhadap pengunjuk rasa, menekankan bahwa hak masyarakat untuk berdemonstrasi harus dihormati.
Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, mengatakan para pengunjuk rasa menggunakan hak mereka atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
“Pihak berwenang harus mengizinkan setiap anggota masyarakat, semua pekerja, petani, dan mahasiswa, untuk mengadakan demonstrasi dengan bebas dan damai,” katanya, menyerukan diakhirinya penggunaan kekerasan yang tidak perlu dan berlebihan.(*)
Sumber: Anadolu Agency
• VIDEO Waria Ikut Demo UU Cipta Kerja Hingga Pimpin Orasi Bersama Para Mahasiswa
• FOTO - Dari 209 Pendemo Omnibus Law Yang Ditangkap, 13 Diantaranya Dinyatakan Reaktif Covid-19