SERAMBINEWS.COM – Meski sudah disahkan DPR RI menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020 lalu, hingga kini keberadaan draf RUU Cipta Kerja masih menuai polemik.
Dilansir oleh Kompas.com, total ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja yang beredar.
Beberapa saat sebelum pengesahan di rapat paripurna, salah seorang pimpinan Badan Legislatif (Baleg) DPR memberikan draf RUU Cipta Kerja kepada wartawan.
Dokumen yang diberikan itu berjudul "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna". Dokumen tersebut berjumlah 905 halaman.
Kemudian pada Senin (12/10/2020) kemarin, beredar juga draf Undang-Undang Cipta Kerja dengan versi terbaru.
Kali ini, draf yang tersebar tersebut berjumlah 1035 halaman.
Di halaman terakhir, terdapat kolom untuk tanda tangan pimpinan DPR Aziz Syamsuddin.
Baca juga: Prabowo Dukung UU Cipta Kerja: Banyak Pasal yang Dikurangi Karena Terlalu Liberal
Baca juga: Perjuangan Hidup Penyandang Disabilitas Ini Bikin Salut, Jual Jasa Antar Kayu untuk Hidupi Keluarga
Menariknya, draf ini beredar di kalangan akademisi dan wartawan dengan nama penyimpanan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti mengenai sumber awal draf RUU Cipta Kerja versi terbaru ini.
Belum ada tanggapan atau konfirmasi dari pimpinan DPR atau Baleg DPR mengenai versi terbaru RUU Cipta Kerja itu.
Sejumlah versi yang berbeda itu membuat draf final RUU Cipta Kerja semakin simpang siur.
Apalagi, belum ada draf final RUU Cipta Kerja yang bisa diakses publik di saluran resmi.
Sementara itu, di situs DPR (dpr.go.id), draf RUU Cipta Kerja yang diunggah juga berbeda dengan yang disebarkan Awi kepada wartawan atau draf yang beredar pada Senin ini.
Dokumen RUU Cipta Kerja yang diunggah di situs DPR berjumlah 1.028 halaman, tetapi tidak memiliki tanggal yang jelas.
Baca juga: VIDEO Bupati Bireuen dan Dewan Teken Petisi saat Aksi Lanjutan Mahasiswa Tolak Omnibus Law
Baca juga: Ini Dampak UU Cipta Kerja Sehingga Ditolak, Disampaikan Buruh Saat Demo ke Gedung DPRK Aceh Timur
Dengan demikian, setidaknya ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja, yang berjumlah 905 halaman, 1.035 halaman, dan 1.028 halaman.