Selanjutnya, RUU akan otomatis terundangkan dalam 30 hari setelah tanggal pengesahan dengan atau tanpa tanda tangan presiden.
"Dalam pengesahan RUU, semua ada kesempatan untuk melakukan koreksi. Bukan mengubah substansi. Apalagi pembahasan UU ini kan kami dibatasi waktu, yaitu tiga kali masa sidang. Jadi harus disahkan. Tapi kan sudah selesai, kecuali belum selesai lalu disahkan itu repot," kata Awi.
)
Selain itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, dalam tata tertib DPR tidak ada kewajiban membagikan draf final RUU kepada seluruh anggota saat pembahasan dalam Rapat Paripurna.
Menurut dia, RUU tersebut telah disepakati seluruh fraksi bersama pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat I.
Dinilai cacat hukum
Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menilai, tidak seharusnya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang belum final naskahnya disahkan menjadi Undang-Undang.
Ia menyebutkan bahwa kedudukan RUU itu cacat hukum.
Presiden Joko Widodo pun disarankan untuk tidak menandatangani UU yang baru diketok palu oleh DPR pada Senin (5/10/2020) lalu itu.
Sebab, kedudukan UU yang belum final tetapi telah disahkan adalah cacat hukum.
"Karena bagaimanapun juga naskah yang akan diplenokan itu naskah yang paling akhir dari berbagai tahapan, mulai dari panja dan yang paling tinggi itu pleno atau paripurna. Paripurna itu sudah bukan wacana lagi, tapi pengesahan," kata Asep kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
Secara kronologi, ia menjelaskan, pembahasan sebuah RUU dilakukan mulai di tingkat panitia kerja untuk menyusun rumusan pasal demi pasal yang akan dimasukkan ke dalam sebuah UU.
Setelah di tingkat panja selesai, maka naskah akan dilihat oleh tim sinkronisasi untuk dikoreksi, termasuk bila ada kesalahan dalam penulisan kata atau typo serta kurangnya tanda baca.
Kemudian, naskah yang telah disepakati akan diparaf oleh masing-masing fraksi sebelum dibawa ke pleno rapat paripurna untuk disetujui atau tidak secara bersama-sama oleh para anggota dewan yang hadir.
"Itu typo sudah harus selesai," ucapnya.
"Karena kalau typo, itu khawatir akan mengubah substansi. Dulu pernah UU Kesehatan, ada namanya pasal tembakau, dianggap typo, tapi kemudian mengubah substansi. Itu yang menjadi fatal," kata Asep.
(Tribunnewswiki.com/Ami, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Ada Tiga Versi Draf RUU Cipta Kerja, Mana yang Disahkan DPR?