Perempuan Muda Kedapatan Simpan Narkoba di Bra, Sabu Disita Seberat 0,40 Gram

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perempuan Muda Asal Lampung Selatan Kedapatan Simpan Sabu di Bra

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun.

Baca juga: Mendagri, Ekonomi Indonesia Kuat Ditopang Angkatan Kerja Produktif

Baca juga: Pimpinan, Humas, dan Dosen Perguruan Tinggi Swasta se-Aceh Ikuti Pelatihan Jurnalistik

Baca juga: Demo UU Cipta Kerja Ricuh, Prabowo Ungkap Sempat Terjebak di Kerumunan hingga Singgung Niat Baik

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Perempuan Muda Asal Lampung Selatan Kedapatan Simpan Sabu di Bra"

Berita Terkini