Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun.
Baca juga: Mendagri, Ekonomi Indonesia Kuat Ditopang Angkatan Kerja Produktif
Baca juga: Pimpinan, Humas, dan Dosen Perguruan Tinggi Swasta se-Aceh Ikuti Pelatihan Jurnalistik
Baca juga: Demo UU Cipta Kerja Ricuh, Prabowo Ungkap Sempat Terjebak di Kerumunan hingga Singgung Niat Baik
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Perempuan Muda Asal Lampung Selatan Kedapatan Simpan Sabu di Bra"