SERAMBINEWS.COM - Seorang perempuan muda kedapatan membawa narkoba.
Narkoba jenis sabu tersebut disimpan di dalam bra dan tas.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pesawaran mengamankan seorang perempuan muda yang didapati membawa narkotika jenis sabu.
Kepala Polres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan, bila perempuan tersebut berinisial MA (24) warga Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
"MA menyembunyikan narkotik jenis sabu di dalam bra dan tas," ungkap Vero melalui Humas Polres Prsawaran, Selasa, 13 Oktober 2020.
Ditambahkan Kapolres, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika.
Berbekal informasi, petugas melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka, Senin, 12 Oktober 2020 sekira pukul 11.30 WIB di Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.
Ketika melakukan penggeledahan, lanjut Kapolres, petugas menemukan narkotika jenis sabu di dalam bra dan tas tersangka.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 0,40 gram sabu-sabu yang terkemas di dalam plastik klip bening.
Baca juga: VIDEO Terganggu Akibat Kebisingan dan Getaran Mesin Pabrik, Warga Demo PLTMG Arun 2 Lhokseumawe
Baca juga: Tim Gabungan Razia di Pasar Inpres dan Cafe, Disiplinkan Penerapan Protokol Kesehatan di Lhokseumawe
Selang 30 menit kemudian, Senin, 12 Oktober 2020, sekira pukul 12.00 WIB di Desa Negara Saka Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, petugas berhasil menangkap tersangka lainnya, DS (38).
Yaitu seorang pria warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Petugas melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka DS.
"Pada saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam penguasaan tersangka," katanya.
Berupa sabu-sabu yang terkemas dalam plastik klip bening seberat 0,20 gram.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun.
Baca juga: Mendagri, Ekonomi Indonesia Kuat Ditopang Angkatan Kerja Produktif
Baca juga: Pimpinan, Humas, dan Dosen Perguruan Tinggi Swasta se-Aceh Ikuti Pelatihan Jurnalistik
Baca juga: Demo UU Cipta Kerja Ricuh, Prabowo Ungkap Sempat Terjebak di Kerumunan hingga Singgung Niat Baik
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Perempuan Muda Asal Lampung Selatan Kedapatan Simpan Sabu di Bra"