Jamsostek

Selama Pandemi Covid-19, BP Jamsostek Terbitkan Sejumlah Regulasi untuk Mendukung Pemerintah

Penulis: Zubir
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Deputi Bidang Pemasaran BPJamsostek Pusat, Budi Pramono, saat diadakannya Langsa Group Discussion (LGD) secara virtual, bersama Kepala BPJamsostek Langsa, S Abidin, dan lainnya.

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - BP Jamsostek Kota Langsa, Kamis (15/10/2020) menggelar Langsa Group Discussion (LGD) secara virtual bertajuk 'Bertahan dalam Pandemi Covid-19', di kantor BPJamsostek setempat.

Kepala BPJamsostek Langsa, S Abidin langsung bertindak menjadi nara sumber, serta Asisten I Pemko Langsa, Suryatno AP MSP, SEVP PTP Nusantara I, Faisal A.

Sementara kegiatan secara virtual ini dipandu keynote speaker, Deputi Direktur Wilayah diwakilkan Asisten Deputi Bidang Pemasaran, Budi Pramono.

Kepala BPJamsostek Langsa, S Abidin, menyebutkan, penerbitan regulasi kenaikan manfaat perlindungan dasar, bantuan subsudi upah, dan relaksasi iuran ini oleh BPJamsoatek.

Merupakan langkah dilakukan BPJamsostek di masa pandemi covid-19 guna mendukung pemerintah. 

Asisten I Bidang Pemerintahan, Suryatno, dalam kesempatan itu, memaparkan, Pemko Langsa sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh BPJamsostek untuk bertahan sekaligus melawan dimasa pandemi covid-19 ini.

"Langkah dilakukan BPJamsostek saat ini sangat membantu pemerintah dalam menjaga kelangsungan para pekerja terutama di sektor non ASN," imbuhnya.(*)

Baca juga: Urus JKN-KIS Tetap Bisa dari Rumah melalui Layanan Online Pandawa

Baca juga: Perusahaan Dapat Keringanan Iuran Jamsostek Pekerja karena Corona, JKK dan JKM Cukup Bayar 1 Persen

Baca juga: Jadi Korban PHK Dampak Corona, Berikut Syarat dan Cara Mudah Cairkan Dana Jamsostek

Berita Terkini