Berita Langsa

Perusahaan Dapat Keringanan Iuran Jamsostek Pekerja karena Corona, JKK dan JKM Cukup Bayar 1 Persen

Sosialisasi ini akan disampaikan kepada pihak perusahaan pemberi kerja selaku yang membayar iuran tersebut.

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kacab BPJamsostek Kota Langsa, S Abidin 

Sosialisasi ini akan disampaikan kepada pihak perusahaan pemberi kerja selaku yang membayar iuran tersebut. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) siap menyosialisasikan keringanan iuran pekerja karena pandemi Corona.

Sosialisasi ini akan disampaikan kepada pihak perusahaan pemberi kerja selaku yang membayar iuran tersebut. 

Keringanan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) selama bencana nonalam penyebaran Covid-19.

Kacab BPJamsostek Kota Langsa, S Abidin, menyampaikan hal ini kepada kepada wartawan di Langsa, Senin (14/9/2020). 

"Pasalnya program tersebut telah ditunggu-tunggu para pemberi kerja dan pengusaha di wilayah operasional," kata S Abidin. 

Satu dari Empat Terpidana Kasus Asusila Kabur Sebelum Dijemput, Dipastikan Tak Bisa Dicambuk Besok

Pria Dituduh Cabul Saat Beli Pembalut Untuk Istri, Dipermalukan Hingga Menangis Dalam Mobil

Mursil: Mau Pakai Istilah ‘Hantu Years pun’, Jalan Perbatasan Aceh Tamiang-Aceh Timur Harus Dibangun

S Abidin menambahkan, tujuan PP ini diterbitkan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan program Jamsostek selama pandemi covid-19.

PP Nomor 49 Tahun 2020 tersebut dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, juga akan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran Jamsostek selama bencana non alam penyebaran Covid-19.

"Kami berharap relaksasi iuran dari pemerintah dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi selama pandemi covid-19," sebutnya.

Seperti disampaikan Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto, bahwa PP itu mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (periode iuran bulan Agustus 2020 sd Januari 2021).

Selain itu kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) sebesar 99 persen atau cukup bayar 1 persen.

Penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99 persen yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0.5 persen.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved