Buruan Daftar! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga Desember 2020, Ini Syaratnya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mata uang rupiah

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca juga: Viral Curhat Kuli Bangunan Saat Covid-19 dan Demo: BLT tak dapat, Aturan tak Pernah Condong ke Kami

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Cair, Bagaimana Kabar Soal BLT Gelombang 2?

Syarat Penerima

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Halaman
1234

Berita Terkini