Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Massa demo Gedung DPRK Pidie, Kamis (15/10/2020), untuk menuntut anggota DPRK Pidie menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Aksi demo tersebut mendapat pengawalan ratusan petugas keamanan berjalan tanpa anarkis.
" Kita tetap memperjuangkan aspirasi mahasiswa dengan menyampaikan ke Presiden RI Joko Widodo dan Ketua DPR-RI terhadap penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, di depan pendemo di ruang paripurna DPRK setempat, Kamis (15/10/2020).
Ia menyebutkan, warga Aceh mempunyai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.
Baca juga: Usai Demo, Kapolres Pidie Berikan Apresiasi Kepada Pendemo, Jadi Referensi Bagi Kabupaten Lain
Di mana Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUPA.
Sebab, kata politisi Partai Aceh, UUPA lahir dari perjanjian antara GAM dengan Pemerintah RI melalui Mou di Helsinki.
Ia menambahkan, Omnibus Law UU Cipta Kerja harus dikaji lebih mendalam yang menguras waktu lama untuk membongkar isi UU Cipta Kerja tersebut.
Baca juga: Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ratusan Massa Geruduk Gedung DPRK Pidie
" Intinya akan menampung dan menerima petisi yang telah diserahkan pendemo," pungkasnya. (*)
Baca juga: 111 Paket Proyek APBK Pidie Ditender, Dua Proyek Disanggah Peserta Lelang