Berita Bireuen

Sofyan Hamzah, Penjual Kurungan Ayam yang Becak Mesinnya Mogok & Harapannya untuk Dapat Bantuan UMKM

Penulis: Yusmandin Idris
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Becak mesin penuh kurungan ayam dari bambu milik Sofyan Hamzah, warga Buket Teukuh, Kota Juang Bireuen rusak di pinggir jalan, Sabtu (17/10/2020)

Misalnya, hari ini, Kamis (15/10/2020) pendaftaran dan pengantaran berkas ini bagi calon penerima bantuan ini dijatah kepada pelaku UMKM dari Kecamatan Juang dan Jeumpa. 

Maka tak heran, kemarin sejak pukul pukul 09.00 WIB, Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen diserbu ratusan pelaku UMKM dari kedua kecamatan ini untuk menyerahkan berkas tersebut. 

Kantor ini satu Kompleks dengan Kantor Pusat Pemerintahan Bireuen

Amatan Serambinews.com, para pelaku usaha umumnya kaum ibu serta kaum bapak, para pemuda sejak pukul 09.00 WIB, sudah memadati halaman kantor tersebut di sebelah barat gedung tersebut.

Sejumlah Anggota Satpol PP serta pegawai dinas itu mulai mengatur agar parkir kendaraan roda dua tertib, kemudian mengatur para pelaku untuk lebih tertib.

Bagi pelaku dari Jeumpa diarahkan sebelah selatan kantor.

Sedangkan dari Kota berada di sebelah utara kantor itu.

Pegawai dinas tersebut dibantu sejumlah orang lainnya meminta untuk antrean memanjang hingga 20 meter lebih.

Kemudian petugas mengatur untuk naik ke atas secara bergiliran karena kantor tersebut berada di lantai dua. 

Dalam penerimaan berkas permohonan tersebut, dinas menyediakan enam meja sebagai tempat menerima berkas untuk pelaku UMKM dari Jeumpa dan delapan meja untuk UMKM dari Kota Juang.

Sejak pagi hingga pukul 12.00 WIB diperkirakan sekitar 700 orang lebih pelaku UMKM yang mengajukan permohonan mendapatkan bantuan pemerintah melalui Kementerian Koperasi sebesar Rp 2,4 juta/UMKM.

Safrizal, pegawai dinas itu kepada Serambinews.com mengatakan, mereka tidak menduga sama sekali sangat  banyak orang yang mengajukan permohonan. 

Setiap pemohon membawa berkas dan mendaftar membawa foto copy KTP, KK, surat keterangan usaha dan kepala desa dan foto tempat usaha beserta pelaku usaha.

Setiap pelaku usaha menyerahkan foto KTP dan lainnya pada petugas yang ditunjuk, kemudian diperiksa serta langsung diterima.

Kadis Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen, Ir Alie Basyah kepada Serambinews.com mengatakan, pendaftaran dibuka dan jadwalnya telah diatur sedemikian rupa.

Hari pertama Kamis (15/10/2020) untuk pelaku UMKM dari Kota Juang dan Jeumpa.

Hari lainnya untuk kecamatan lain, maka setiap pelaku UMKM perlu mengeceknya kapan giliran kecamatan Anda.

Dibuka secara manual kata Alie Basyah karena banyak pelaku usaha di desa belum mengerti mendaftar secara
online dan juga mencegah calo dalam proses pendaftaran tersebut.

Kriteria dan syarat calon penerima

Seperti diberitakan sebelumnya ada kriteria calon penerima Bantuan Penerima Usaha Mikro (BPUM ini.

Pertama memiliki usaha Produktif Skala Ultra Mikro dan Usaha Mikro (sebelum wabah Covid-19) dan usahanya terdampak Covid-19. 

Kedua, tidak sedang menerima kredit perbankan (dana KUR) atau sejenisnya.

Ketiga, saldo tabungan calon penerima maksimal Rp 2.000.000.

Keempat, warga daerah setempat yang dibuktikan e-KTP. 

Kelima, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pengawai Negeri Sipil (PNS).

Keenam, bukan Anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD.

Untuk persyaratan pendaftaran calon penerima BPUM yang harus dilengkapi, yaitu fotocopy e-KTP 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca.

Foto copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca.

Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Keuchik setempat, wajib mencantumkan Nomor HP/WA milik sendiri yang bisa dihubungi/aktif.

Melampirkan foto tempat usaha bersama pelaku usaha dan nama jenis usahanya.

Kemudian, bagi yang sudah menerima BPUM dan telah mendaftar BPUM tidak bisa mendaftar kembali.

Proses pendaftaran tidak dipungut biaya apapun/gratis, pendaftaran ditutup pada tanggal 20 November 2020. (*)
 
 

Berita Terkini