Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan adanya dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif sejumlah pegawai dan tenaga kontrak di sekretariat DPRK Abdya.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com menyebutkan, dalam audit yang dilakukan beberapa waktu lalu, tim inspektorat menemukan adanya indikasi SPPD fiktif tersebut.
Kabarnya, tim inspektorat Abdya menemukan adanya puluhan berkas SPPD fiktif alias berkas 'aspal' atau asli tapi palsu yang dilakukan oknum pejabat di sekretariat DPRK.
Kerugian negara yang ditimbulkan oleh sang oknum pejabat tersebut kabarnya mencapai puluhan juta rupiah.
Aksi sulap sang oknum pejabat itu diduga sudah dilakukan berulangkali, sejak beberapa tahun lalu.
Kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani SH membenarkan, bahwa pihaknya menemukan adanya aksi sulap atau SPPD fiktif di sekretariat DPRK.
Baca juga: Ibu Muda Korban Rudapaksa Residivis Keluar RS Besok, tak Pulang ke Rumah tapi Tinggal di Tempat Ini
Baca juga: Laboratorium Unsyiah Tidak Cantumkan Nilai CT Pemeriksaan RT-PCR Covid-19, Ini Penyebabnya
Baca juga: Arsip Tersimpan 10 Ribu Meter Linier Lebih, Komisi II DPR RI, Nasir Djamil Kunjungi BAST di Bakoy
"Iya benar, hasil audit, tim menemukan adanya SPPD fiktif di Sekretariat DPRK Abdya," ujar Kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani kepada Serambinews.com, Senin (19/10/2020).
Dalam hasil audit tim inspektorat itu, Said Jailani menyebutkan, ada terjadi kerugian negara mencapai puluhan juta rupiah. "Iya benar, temuannya sekitar puluhan juta rupiah, memang fiktif dan tidak berangkat," tegasnya.
Selain melakukan audit aksi sulap, terangnya, tim juga akan melakukan audit kelebihan pembayaran. "Iya, ini berlanjut, akan kita audit yang kelebihan bayar sesuai perintah Ibu Kajari," ungkapnya.
Terkait SPPD fiktif, sambungnya, secara aturan oknum pejabat tersebut diberikan waktu dua bulan atau 60 hari untuk mengembalikan uang ke negara.
"Ya, kalau persoalan hukumnya itu urusan penyidik, kalau tidak menyetor, maka akan berurusan dengan hukum dan jelas memenuhi melawan hukum," tandasnya.
Baca juga: Upaya Cegah Unjuk Rasa Anarkis, Polres Aceh Tengah Gelar FGD
Baca juga: Hari Ini, Kasus Positif Covid-19 di Kota Subulussalam Bertambah 4 Orang, Usia 25-48 Tahun
Baca juga: Gempa 5,4 SR Guncang Simeulue, Getarannya Terasa Hingga Abdya, Ini Hasil Pantauan BPBK
Untuk diketahui, dalam mengungkap dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRK Abdya itu, penyidik Kejari Abdya sudah memanggil 16 saksi dari sekretariat DPRK Abdya.
16 orang yang diperiksa itu di antaranya, Sekwan, Kabag Keuangan, Kasubag Umum, dan sejumlah pejabat lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum pejabat di Sekretariat DPRK Abdya diduga melakukan sulap SPPD sejumlah pegawai dan tenaga kontrak di sekretariat DPRK setempat.