Penyerahan Rancangan Qanun (Raqan) ini dalam rapat Paripurna I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Timur, Senin (19/10/2020).
SERAMBINEWS.COM, IDI - Sekda Aceh Timur, M Ikhsan Ahyat SSTP, MAP, mewakili Bupati Aceh Timur, H Hasballah bin HM Thaib, SH menyerahkan 10 Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur kepada DPRK.
Rancangan Qanun tersebut diterima oleh, Ketua DPRK Aceh Timur Tgk Muhammad Daud turut didampingi Wakil Ketua Muhammad Nur, Muhammad Adam, dan Sekwan Zubir SE MM, Aceh Timur.
Penyerahan Rancangan Qanun (Raqan) ini dalam rapat Paripurna I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Timur, Senin (19/10/2020).
Bupati Aceh Timur, dalam sambutannya disampaikan Sekda, mengatakan Qanun sebagai instrumen penegakkan hukum harus disusun secara terencana dan terarah.
Tujuannya agar dalam penerapannya dapat bermanfaat terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.
Baca juga: Tentara Pembebasan Rakyat Tiongkok Tersesat di Ladakh, Tentara India Langsung Tangkap
Baca juga: Ketahuilah, Ini Tanda-tanda Menopause pada Wanita Usia 40 Hingga 50 Tahun
Baca juga: DPRA Terima Keppres Pengangkatan Nova sebagai Gubernur Definitif Aceh, Cek Jadwal Pelantikannya
Hal itu sesuai pasal 1 angka 23 qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Cara Pembentukan Qanun.
Oleh karenanya berdasarkan ketentuan tersebut, maka diperlukan adanya kesepahaman dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif untuk melahirkan qanun-qanun di Aceh Timur.
Berikut 10 Raqan prioritas program legislasi Kabupaten Aceh Timur Tahun 2020.
Pertama, Raqan tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Kedua, tentang Perubahan atas Qanun Nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak-pajak Daerah.
Ketiga, tentang kerja sama daerah.
Keempat, tentang pembentukan Mukim Kuta Simpang Kecamatan Peudawa.
Kelima, tentang perubahan atas qanun nomor 1 tahun 2011 tentang Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Kemudian, keenam, tentang perubahan atas qanun nomor 11 tahun 2015 tentang rencana induk pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Timur tahun 2015-2025.
Ketujuh, tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Aceh Timur tahun 2020-2040.
Kedelapan, rancangan qanun Kabupaten Aceh Timur tentang pelestarian kebudayaan.
Kesembilan tentang penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.
Kesepuluh tentang perubahan kedua atas qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Aceh Timur.
"Harapan kami dengan penyerahan 10 (sepuluh) rancagan qanun tersebut kiranya dewan yang terhormat dapat menelaah kembali dan membahasnya sekaligus.
Dengan demikian nantinya rancangan qanun tersebut dapat diterima untuk ditetapkan menjadi qanun kabupaten Aceh Timur," demikian pungkas Sekda Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat.
Rapat Paripurna I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh terhadap penyerahan 10 (Sepuluh) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur turut dihadiri, unsur Forkopimda Aceh Timur.
Kemudian 27 Anggota Dewan Aceh Timur, para OPD dan para Kabag di lingkungan Pemkab Aceh Timur. (*)