Laporan Zainun Yusuf I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Momen mengharukan terlihat saat jeda sidang pemeriksaan terdakwa RS alias Vina (27/10/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (27/10/2020) siang.
Vina adalah oknum mantan karyawati sebuah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie, didakwa terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah berjumlah Rp 7,115 miliar.
Ketika Pimpinan Sidang, Zulkarnain SH MH menskor sidang memasuki jadwal shalat dhuhur dan makan siang, terdakwa Vina dibawa keluar ruang sidang.
Tiba-tiba, terdakwa melihat bocah perempuan berumur sekitar tiga tahun, tidak lain buah hati anak semata wayangnya.
Sang anak memang dibawa Fajri alias Aji (suami Vina), ibu kandung Vina dan salah seorang anggota keluarganya.
Hanya saja, mereka (sang ibu, suami dan anak) tidak masuk ke ruang sidang saat majelis hakim melakukan pemeriksaan terdakwa Vina.
Mereka berada di luar ruang sidang dekat sebuah warung kopi masih dalam kompleks PN berlokasi di Desa Padang Baru, Susoh, itu.
Segera saja, Vina melambai buah hatinya untuk mendekat. Lalu, anggota keluarganya pun membawa bocah perempuan mendekati sang ibu. Lalu, Vina merangkul dan mencium anak perempuannya sambil menangis.
Dia melepas rindu setelah tidak ketemu anak semata wayangnya sekitar 5 bulan terakhir, sejak Juli 2020 atau setelah kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah itu terbongkar.
Pemandangan mengharukan tersebut disaksikan sejumlah pengunjung, termasuk pihak pengacara.
Baca juga: AS Mendesak Pemimpin Armenia dan Azerbaijan Agar Mematuhi Gencatan Senjata
Baca juga: Praja Bergerak Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas KPM
Baca juga: Terdakwa Vina Mengaku Tak Punya Uang untuk Ganti Kerugian Nasabah Rp 7,115 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan beberapa anggota kepolisian tetap mengawal terdakwa Vina.
Vina seperti tidak ingin melepas anak tercinta dari pelukannya. Sambil dipangku bocah perempuan yang tidak tahu apa-apa itu dibawa Vina menuju pintu sel di samping Kantor PN Blangpidie.
Jaksa dan anggota kepolisian tetap menjaga terdakwa menunggu sidang dilanjutkan kembali.
Vina diperkenankan duduk di sebuah kursi plastik dekat pintu sel di pengadilan tersebut.
Perempuan yang menjadi perbincangan publik selama lima bulan terakir ini masih mendekap erat sang anak.
Terdengar tangis Vina sambil merunduk dan memeluk erat sang buah hati.
Muka Vina tampak sembab dan basah air mata. Sekali-kali ia mengusap lembut rambut sang bocah seraya menatap wajahnya dengan penuh kasih sayang.
Momen tersebut membuat haru sejumlah pengunjung yang melihat, terutama ibu kandung Vina dan beberapa anggota keluarganya yang sengaja datang ke PN Blangpidie, Selasa siang.
Beberapa pengunjung mencoba menghibur sang bocah tersebut dalam pelukan Vina.
“Sabar nak ya, ibu sekolah dulu ya, nanti juga pulang ke rumah,” kata salah seorang perempuan dewasa yang berdiri di samping Vina kepada sang bocah juga tampak menangis.
Setelah waktu jeda usai, Vina dibawa masuk ruang sidang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Momen mengharukan kembali terjadi setalah terdakwa usai menjalani sidang pemeriksaan Selasa sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Sang anak perempuan yang masih tetap berada di kompleks pengadilan, segera dipanggil, lalu dipangku. Vina lesehan di atas permukaan rumput depan warung kopi masih dalam kompleks.
Vina terlihat menghibur anaknya, didampingi suami, Fajri dan ibu kandungnya. Kali ini, sang bocah tampak gembira ketemu sang ibu.
Tapi, tdak lama kemudian, Vina pun harus meninggalkan orang-orang dicintainya untuk kembali dibawa ke Lapas Kelas II Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.
Sebelum meninggalkan lokasi, Vina kembali mencium sang buah hati dan minta pamit dengan merangkul tangan suami dan menunduk menyalami ibu kandung yang masih lesehan di atas permukaan rumput halaman belakang PN Blangpidie.
Vina kembali memakai baju tahanan warga orange dan tangannya di borgol. Saat Vina mamsuki mobil tahanan, ibu kandung Vina menatap dari kejauhan dengan berlinang air mata.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Abdya, Muhammad Iqbal SH kepada Serambinews.com menjelaskan, sebelum dibawa kembali ke Lapas Kelas IIB Blangpidie, terdakwa Vina mengikuti rapid test di Dinas Kesehatan Abdya.
Hadir di Ruang Sidang
Diberitakan, setelah tujuh kali mengikuti jalannya persidangan secara virtual melalui video conference, terdakwa RS alias Vina (27), bisa dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie untuk diperiksa majelis hakim, Selasa (27/10/2020) siang.
Tujuh kali sidang sebelumnya, terdakwa Vina mengikuti jalan persidangan secara virtual melalui video conference dari Lapas Kelas IIB Blangpidie, tempat ia ditahan.
Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie tidak mengizinkan terdakwa Vina dibawa ke luar dengan pertimbangan di tengah pandemi Covid-19.
Terdakwa Vina bisa dihadirkan di ruang sidang, setelah Ketua PN Blangpidie, Zulkarnain SH MH dan Wakil Ketua PN, Muhammad Kasim SH MH menghadap langsung Kanwil Kemenkumham Aceh untuk meminta izin agar terdakwa Vina bisa diperiksa secara langsung atau tatap muka.
“Setelah kita minta langsung ke Kanwil Kemenkumham, akhirnya diperbolehkan terdakwa (Vina) dihadirkan di ruang sidang,” kata Wakil Ketua PN Blangpidie, Muhammad Kasim, juga anggota mejelis kepada Serambinews.com.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH dan M Agung Kurniawan SH MH, membawa terdakwa Vina dari Lapas Kelas IIB Blangpidie di Desa Alue Dama, kecamatan Setia dengan mobil tahanan, tiba di PN Blangpidie di Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, sekira pukul 10.15 WIB.
Dalam perjalanan sejak dari Lapas dengan mobil tahapan, terdakwa Vina dikawal tiga personil polisi. Sebelum dibawa masuk ruang sidang, perempuan yang menjadi sorotan publik selama lima bulan terakhir sempat ‘diistirahkan’ beberapa saat dalam sel PN setempat.
JPU dari Kejari Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH menjelaskan, protokol kesehatan (protkes) diterapkan terhadap terdakwa Vina saat keluar dari Lapas ke ruang sidang untuk menjalani pemeriksaan majelis hakim.
Selain memakai masker, terdakwa Vina juga dilakukan rapid test.
“Selesai mengikuti sidang hari ini, terdakwa (Vina) dilakukan rapid test oleh tanaga kesehatan yang kita minta bantu,” kata JPU Muhammad Iqbal.
Sidang kali kedelapan, Selasa (27/10/2020) hari ini, agenda pemeriksaan terdakwa, dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.
Di ruang sidang, terdakwa didampingi empat penasehatan hukumnya dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, yaitu Agus Jalizar SH MH, Ikhsan Fajri SHI MA, Iswandi SH MH, dan Deri Sudarma SH.
Amatan Serambinews.com, majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH untuk bertanya kepada terdakwa Vina. Hakim minta terdakwa menjawab apa adanya, tidak berbelit-belit.
Terdakwa Vina yang membakai baju warna putih dipadu celana krim menjawab lancar pertanyaan dengan jaksa. Pada kesempatan itu, JPU juga melakukan pemeriksaan kembali terhadap Risa Putri, warga Desa Pawoh Susoh dengan croschek langsung dengan terdakwa Vina, menyangkut keterangan Risa dan terdakwa Vina.(*)