Berita Aceh Selatan

KPA Dukung Kapolda Usut Tuntas Indikasi ‘Permainan’ di DKP Aceh

Penulis: Taufik Zass
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA), Refan Kumbara

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kaukus Peduli Aceh (KPA) mendukung Kapolda Aceh untuk membongkar dan mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam alokasi anggaran refokusing pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.

"Kabarnya Kapolda sudah memanggil kuasa pengguna anggaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, kemarin, Senin (26/10/2020)," ungkap Juru Bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA), Refan Kumbara kepada, Selasa(27/10/2020) malam.

Menurutnya, ini langkah kongkret dan responsif Kapolda dalam merespon persoalan yang kini mencuat dipublik yang patut diapresiasi. "Kita berharap persoalan ini segera dibongkar dan diusut tuntas," harapnya. 

Menurut Refan kumbara, terjadinya keterlambatan penggunaan dana refokusing di DKP Aceh terindikasi adanya permainan dan ini sudah mencuat ke publik. "Saat ini publik menilai adanya indikasi permainan dalam pengadaan bibit dan pakan ikan yang bersumber dari dana refokusing APBA 2020," katanya.

Sehingga, menurut Refan, tidak menutup kemungkinan praktek KKN hingga aroma permainan terjadi di instansi tersebut. Maka menurutnya sudah sangat tepat langkah yang dilakukan Kapolda sebagai penegak hukum untuk memanggil dan meminta penjelasan kepada pihak terkait. 

Baca juga: Terkait Tudingan KPA Soal Permainan Pengadaan bibit Ikan, Pejabat DKP Aceh Bantah Dipanggil Polda

"Ini menunjukkan Kapolda sangat responsif terhadap persoalan yang kini berkembang di publik," ujarnya. Refan Kumbara juga meminta Kapolda untuk membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan membongkar indikasi permainan diinstansi tersebut. 

"Apalagi selama ini kita dengar nama Polda terseret-seret dalam kasus yang mencuat di dinas tersebut. Ini kesempatan Polda Aceh membuktikan kepada publik bahwa Kapolda Aceh komit dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas indikasi penyelewengan yang terjadi termasuk pada instansi tersebut. Publik akan menunggu langkah cepat Kapolda," tegasnya.

Refan berharap pemanggilan pihak instansi terkait Senin kemarin, tak berhenti disitu saja dan tidak ditutup-tutupi ke publik. "Ini bicara integritas penegakan hukum. Maka kita harap akan ada tindak lanjut agar semuanya terang benderang apalagi adanya indikasi pengabaian dan pelanggaran keppres, ini harus dibongkar dan diusut tuntas," jelasnya.

Refan menambahkan, sejauh ini beredar di publik adanya indikasi terjadinya monopoli di SKPA terkait. Terkait isu bahwa terdapat indikasi adanya monopoli di DKP Aceh itu, menurutnha tentunya berpotensi melanggar hukum. 

"Maka Kapolda harus membongkar hal ini sebenderang mungkin, hingga publik semakin yakin dengan kinerja Kapolda Aceh yang katanya sangat berpengalaman dalam urusan kriminal khusus," pungkasnya.

Terkait tudingan ini, pejabat Kuasa Pengguna Anggaran di DKP Aceh, Aliman, membantah bahwa dirinya dipanggil pihak Polda Aceh.(*)

Baca juga: Terdakwa Vina Mengaku Tak Punya Uang untuk Ganti Kerugian Nasabah Rp 7,115 Miliar

Baca juga: AS Mendesak Pemimpin Armenia dan Azerbaijan Agar Mematuhi Gencatan Senjata

Baca juga: VIDEO Kurang Enam Anggota Dewan, Paripurna Usul Hak Angket Plt Gubernur Aceh Ditunda

Baca juga: Meski Sudah Punya 39 Istri dan Jungkir Balik Nafkahi 94 Anaknya, Pria Ini Ngotot Ingin Poligami

Baca juga: Timnas U-19 Tiba di Indonesia, PSSI Siapkan Pemusatan Latihan di Jepang atau Belanda

Berita Terkini