Sidang Kasus Vina

Terdakwa Vina Mengaku Tak Punya Uang untuk Ganti Kerugian Nasabah Rp 7,115 Miliar

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa RS alias Vina (27) akhirnya bisa dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Blangpidie, Abdya, Selasa (27/110/2020) untuk menjelani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah Bnak BUMN Blangpidie mencapai Rp 7,115 miliar.

Pimpinan Sidang, Zulkarnain menunda sidang hingga 10 hari ke depan atau dilanjutkan kembali pada Kamis (5/11/2020) mendatang. Agenda  sidang adalah pembacaan tuntutan dari JPU dari Kejari Abdya. Majelis minta jaksa agar sidang pembacaan tuntutan agar tidak ditunda.(*)

Baca juga: Meski Sudah Punya 39 Istri dan Jungkir Balik Nafkahi 94 Anaknya, Pria Ini Ngotot Ingin Poligami

Baca juga: Timnas U-19 Tiba di Indonesia, PSSI Siapkan Pemusatan Latihan di Jepang atau Belanda

Baca juga: Pertempuran Tetap Meletus di Nagorno-Karabakh, Azerbaijan dan Armenia Saling Tuduh Serangan

Berita Terkini