Sidang Kasus Vina

Terdakwa Vina Mengaku Tak Punya Uang untuk Ganti Kerugian Nasabah Rp 7,115 Miliar

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa RS alias Vina (27) akhirnya bisa dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Blangpidie, Abdya, Selasa (27/110/2020) untuk menjelani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah Bnak BUMN Blangpidie mencapai Rp 7,115 miliar.

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), melakukan pemeriksaan terdakwa RS alias Vina (27) dalam sidang berlangsung hingga, Selasa (27/10/2020) sore.

Vina adalah oknum mantan karyawati sebuah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie, didakwa terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah berjumlah Rp 7,115 miliar.

Jika tujuh kali sidang sebelumnya terdakwa Vina tidak bisa dihadirkan di ruang sidang karena pertimbangan di tengah pandemi Covid-19, namun sidang kedelapan, Selasa, Vina bisa dihadirkan.

Sidang agenda pemeriksaan terdakwa, dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.

Majelis hakim memberikan kesempatan pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH dan M Agung untuk memeriksa terdakwa Vina.

Menjawab JPU, terdakwa mengaku telah mengumpulkan uang nasabah melalui program investasi 6,25 persen per bulan, termasuk reward (hadiah). Program investasi tersebut dari terdakwa sendiri untuk mengenjar target pengumpulan uang nasabah dibebankan bank tempat bekerja mencapai Rp 5 miliar.

Antara lain Vina mengambil uang dari saksi korban Harlin warga Lhok Aman Meukek, Aceh Selatan, tidak lain abang sepupunya sekitar Rp 4,4 miliar lebih. Sebagian besar sudah dikembalikan termasuk pemberian reward sehingga tersisa Rp 1,43 miliar.

Dari saksi Anton Sumarno, terdakwa mengaku mengambil uang Rp 2,4 miliar, sudah dikembali termasuk reward sehingga tersisa Rp 1,2 miliar. Dari saksi korban Hasrul alias H Asrol, warga Desa Padang Hilir, Susoh  Rp 400 juta, Hasni Roudah Wahyuni, juga warga Desa Padang Hilir, Susoh Rp 850 juta.

Demikian juga dari saksi korban Desi Arianti (istri Harlin) warga Desa Lhok Aman, Meukek, Aceh Selatan, tidak lain kakak sepunya Rp 260 juta ditambah 22 mayam emas.

Uang dari Rizky Mulyadi, warga Desa Pawoh, Kecamatan Susoh Rp 250 juta. Termasuk uang dari  Ny Dalin warga Desa Kuta Tuha Kecamatan Blangpidie ratusan juta rupiah, Khairul Rizki warga Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Rp 445 juta setelah dikurangi reward.   

Lalu, saksi korban tiga kakak beradik sekaligus tetangga Vina, yaitu Riske, Zikra dan Risda, warga Desa Meudang Ara, Blangpidie, masing-masing Rp 200 juta. Dari saksi Edi Safawi, warga Desa Pawoh, Susoh Rp 280 juta, dan Edi Susanto, pedagang elektronik di Blangpidie masih tersisa Rp 156 juta. 

Juga ada dalam bentuk emas antara lain Indra Purwanti, Desa Geulumpang Payong, Blangpidie, tidak lain rekan terdakwa karena sama bekerja di Bank BUMN tersebut.

Menjawab hakim apakah saudara punya keinginan membayar kerugian nasabah mencaai sekitar Rp 7,115 miliar.

“Keinginan saya ada pak, tapi bagaimana membayar saya tidak lagi punya uang. Sebagian besar uang tersebut sudah saya gunakan untuk membayar keuntungan investasi dan reward kepada para nasabah,” kata Vina.

Menjawab hakim Vina mengaku uang nasabah ada yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sepertinya, membeli satu unit mobil Honda HRV dan membayar harga tanah lokasi depan Grand Leuser Blangpidie. Juga membeli sepeda lipat seharga Rp 10 juta, dan hanphone mewah, dan lainnya.

Terdakwa Vina menjelaskan, kegiatan yang dilakukan tanpa sepengetahuan suami. Bahkan saat menjawab pertanyaan jaksa, terdakwa Vina mengaku beberapa kali ‘menipu’ sang suami, menyangkut tentang pengeluaran uang.

Soal pengakuan ‘menipu’ suami tersebut menarik perhatian hakim anggota Muhammad Kasim. “Bagaimana saudara ini, mengelola uang demikian besar, tanpa sepengetahuan suami,” katanya.

Muhammad Kasim mengatakan, akibat perbuatan terdakaa para korban diduga rugi dalam jumlah besar. “Saudara juga menanggung akibatnya, jauh dengan suami, bahkan anak  kehilangan kasih sayang dari saudara,”. 

Mendengar itu, Vina menangis. “Saya menyesal pak. Saya tak mau lagi pekerjaan yang mengurusi banyak uang,” ungkap Vina sambil menyeka airmata. 

Baca juga: Terdakwa Vina Dihadirkan ke PN Blangpidie Abdya, Jalani Rapid Test Sebelum Dibawa Kembali ke Lapas

Baca juga: Fakta Baru! Pengacara Minta Polisi Tangkap Vina atas Permintaan Kakak Sepupu Terdakwa, Mengapa?

Baca juga: VIDEO Suami Vina Abdya Terancam Jadi Terdakwa, Dinilai tak Jujur Beri Keterangan dalam Persidangan

Mencoba ‘Menyeret’ Saksi

Selain memperiksa terdakwa Vina, majelis hakim juga melakukan croschek lagi dengan saksi Risa Putri warga Desa Pawoh, Susoh, mantan karyawati Bank BUMN itu. Croschek dilakukan karena ada keterangan berbeda yang disampai sebelumnya oleh saksi dengan keterangan terdakwa.

Vina dalam sidang mengatakan keuntungan investasi 6,25 persen dan pemberian reward atau hadiah tidak pihak lain tidak pihak yang tahu, termasuk bank, kecuali Risa. “Risa tahu semuanya Pak,” kata terdakwa yang duduk bersebelahan dengan saksi Risa.

Risa dikatakan tahu apa yang terdakwa lakukan, termasuk ikut mencari calon nasabah, bahkan Vina mengaku menstranfer uang ke rekening Risa mencapai Rp 300 juta.

“Sebagian dari uang itu diambil oleh Risa, termasuk memberi hadiah kepadanya antara sepeda lipat,” kata terdakwa. Dalam hal ini, terdakwa Vina mengaku mengambil kartu ATM dan rekening Risa digunakan menampung uang nasabah.

Keterangan tersebut dibantah oleh saksi Risa. “Saya tidak tahu, saya hanya sebatas memperkenalkan kepada satu calon nasabah yang saya kenal, yaitu Edi Safwi. Sedangkan keuntungan investasi, Vina yang jelaskan kepada calon nasabah,” kata Risa, tidak lain teman akrab terdakwa sendiri saat masih sama bekerja di Bank BUMN tersebut.

Menyangkut sejumlah uang dimana menurut terdakwa telah dinikmati saksi Risa, sakjsi Risa mengatakan uang tersebut dipinjam pada Vina, sementara sepeda lipat merupakan hadiah dari terdakwa kepada saksi.  

Sementara soal kartu ATM yang diserahkan kepada terdakwa, menurut saksi Risa karena diminta panjam oleh terdakwa dengan alasan ATM terdakwa sendiri tertinggal.

Dalam sidang sebelumnya, saksi Risa mengaku baru mengetahui terjadi transaksi uang dalam jumlah ratusan juga dalam rekening miliknya ketika saksi melakukan print rekening koran. Saksi sendiri mengaku tidak tahu apa-apa. “Saya tahu dia (Vina) menjerumuskan saya seperti ini,” kata Risa kepada majelis.

Sidang pemeriksaan terdakwa Vina mendapat pengawalan aparat kepolisian itu berlangsung hingga waktu shalat ashar, Selasa sore, tadi.

Pimpinan Sidang, Zulkarnain menunda sidang hingga 10 hari ke depan atau dilanjutkan kembali pada Kamis (5/11/2020) mendatang. Agenda  sidang adalah pembacaan tuntutan dari JPU dari Kejari Abdya. Majelis minta jaksa agar sidang pembacaan tuntutan agar tidak ditunda.(*)

Baca juga: Meski Sudah Punya 39 Istri dan Jungkir Balik Nafkahi 94 Anaknya, Pria Ini Ngotot Ingin Poligami

Baca juga: Timnas U-19 Tiba di Indonesia, PSSI Siapkan Pemusatan Latihan di Jepang atau Belanda

Baca juga: Pertempuran Tetap Meletus di Nagorno-Karabakh, Azerbaijan dan Armenia Saling Tuduh Serangan

Berita Terkini