Menurutnya dari 8 anggota sindikat narkoba jaringan internasional yang kini mendekam di sel Polda Aceh tersebut, memiliki peran masing-masing.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petualangan jaringan penyelundupan narkoba luar negeri berhasil diungkap Petugas Kepolisian.
Sebanyak delapan tersangka berhasil dibekuk pada Jumat (30/10/2020) kini diamankan.
Delapan anggota sindikat narkoba jaringan internasional yang ditangkap personel gabungan Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Timur memiliki tugas dan perannya masing-masing.
Bahkan bisa dikatakan, sindikat narkoba yang dibangun oleh para tersangka ini sangat terorganisir, sehingga dalam beberapa kali penyelundupan sudah dilakukan.
Namun petualangannya yang ke 7 akhirnya bermuara di tangan personel opsnal Ditnarkoba Polda Aceh.
Demikian disampaikan Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari SIK, MH, kepada wartawan, usai konferensi pers yang dihadiri langsung Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada, MPhil, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: 2.000 Militan Timur Tengah Ikut Bantu Azerbaijan Rebut Kembali Nagorno-Karabakh dari Armenia
Baca juga: Muslahuddin Daud dan Bayangan Kebangkitan Aceh
Baca juga: Warga Keluhkan Buruknya Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Samar Kilang, AMBM Akan Laporkan ke Dewan
Menurut Perwira Menengah Polda Aceh ini, sindikat narkoba jaringan antar negara tersebut sudah berhasil menyelundupkan narkoba sebanyak 6 kali ke Aceh dan total keseluruhan dengan barang bukti yang ditangkap Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 02.30 WIB, dini hari mencapai setengah ton.
“Narkoba yang sudah diselundupkan di Aceh sekitar 465 kilogram atau hampir mencapai setengah ton, berupa sabu-sabu dan ekstasi.
Malah, sebelum tertangkap, mereka berencana memasok 81 kg sabu-sabu serta 20 kg ekstasi,”terang Kombes Ade.
Menurutnya dari 8 anggota sindikat narkoba jaringan internasional yang kini mendekam di sel Polda Aceh tersebut, memiliki peran masing-masing.
Mulai dari tersangka MN bertugas sebagai pengendali atau pengatur di lapangan.
Lalu, tersangka dua berinisial HA, merupakan pemilik boat dan IB, berperan sebagai tukang bongkar sabu-sabu dari boat dan membawa ke pengendali.
Selanjutnya tersangka AB, bertugas sebagai kurir penjemput barang yang juga sopir mobil Toyota Innova dan KM berperan sebagai penjemput barang serta sebagai sweeper (pemantau kondisi) mobil Honda Jazz dan berada di depan.