Uji Kegataran

Tanggapi Keluhan Warga, DLHK Uji Kebisingan dan Getaran Mesin di PLMTG Arun 2

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim DLK Lhokseumawe dan Surveyor Indonesia, didampingi Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf, melakukan uji sampel terhadap kebisingan dan getaran pada PLTMG 2 Arun, Sabtu (7/11/2020) sore.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dinas Lingkungan Hidup (DLK) Kota Lhokseumawe bersama tim Surveyor Indonesia, Sabtu (7/11/2020) sore hingga Minggu (8/11/2020) melakukan pengujian terhadap tingkat kebisingan dan getaran yang ditimbulkan oleh mesin PLTMG Arun 2 di Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, hokseumawe.

Namun Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, Minggu (8/11/2020), mengaku ikut mendampingi tim saat melakukan pengukuran kebisingan dan getaran di PLMTG Arun 2.

Namun ia menilai kalau uji kebisingan dan getaran tersebut tidak akan menujukan hasil yang maksimal.

"Alasannya, saat dilakukan uji, dari 13 mesin, hanya delapan yang dihidupkan. Seharusnya, harus dihidupkan semua mesin, sehingga pengujian dapat dilakukan secara maksimal," tegasnya.

Jadi dipastikan Ismail A Manaf, pihaknya akan terus mengawal hal persoalan ini.

"Kita harapkan hasilnya dapat mengakomodir kepentingan masyarakat yang selama ini mengeluh tentang kebisingan dan getaran," pungkas Ismail A Manaf.

Baca juga: 7 Adab Bertamu yang Diajarkan Rasulullah SAW, Beri Salam hingga Tidak Mengintip

Baca juga: Sejarah Tsar Bomba, Bom Nuklir Terbesar di Dunia Milik Uni Soviet, Mengerikan Saat Uji Coba

Baca juga: Kilang Padi Modern Dikelola Pihak Ketiga, Pemkab Mulai Lakukan Tender  

Sebelumnya, Kepala DLK Kota Lhokseumawe, Dedi Irfansyah, menyebutkan, langkah ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat terkait kebisingan dan getaran yang ditimbulkan dari mesin PLTMG Arun.

Sehingga pada Selasa (13/10/2020) lalu, pihaknya menyurati PT PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara.

Isi surat, DLK akan menunjuk laboratorium rujukan untuk melakukan pengambilan sampel dan analisa terhadap kebisingan dan getaran pada kegiatan PLTMG Arun 2.

"Sebelum surat kita serahkan, memang pihak PLTMG Arun 2 sudah menyampaikan Rencana Pemantuan Lingkungan Hidup dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL - RPL) semester 1 tahun 2020. Namun laporan yang disampaikan tidak mengakomodir tuntutan masyarakat Meuria Paloh, karena tidak melakukan analisa terhadap parameter getaran," katanya.

Tim DLK dan Surveyor Indonesia sudah turun ke lokasi untuk mengambil sampel kebisingan.

"Tahapan pengujian berlangsung selama dua hari," katanya.

Diakui Dedi, saat dilakukan pengujian, dari 13 unit mesin, yang dihidupkan hanya delapan unit mesin.

"Lima lagi tidak dihidupkan, kata mereka, dikarenakan dalam proses perbaikan," paparnya.

Ditambahkan, hasil pengambilan sampel di lapangan, akan dianalisa dan olah data oleh tim Surveyor Indonesia.

"Bila tidak ada kendala, pada 18 November 2020, akan ada hasil," demikian Dedi Irfansyah.(*)

Berita Terkini