Gegara Teriak 'Kami Bersamamu Habib', Serka BDS Kini Ditahan Pomau, Ini Aturan yang Ia Langgar

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Serka BDS, ditahan Polisi Militer TNI AU (Pomau) sejak Rabu (11/11/2020), usai bernyanyi menyambut kepulangan Rizieq Shihab.

SERAMBINEWS.COM - Sempat viral karena video dan teriakannya saat mengawal Habib Rizieq Shihab pada Selasa (10/11/2020), Serka BDS kini jadi tahanan.

Anggota TNI AU yang berdinas di salah satu satuan pemeliharaan di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, ditahan Polisi Militer TNI AU (Pomau) sejak Rabu (11/11/2020).

Serka BDS ditahan karena diduga melanggar hukum disiplin militer setelah mengunggah video menyambut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke media sosial.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fajar Adriyanto mengatakan, Serka BDS ditahan dalam rangka proses penyelidikan.

Fajar mengatakan, proses penahanan untuk penyelidikan di Pomau biasanya dilakukan selama dua hari.

Namun tetap tak penutup kemungkinan penyelidikan bisa berhari-hari jika informasi yang diperlukan belum lengkap.

Baca juga: Patut Ditiru, Aksi Mahasiswa Aceh Singkil Ini Buat Semangat Pemuda Disabilitas Kembali Menyala

Baca juga: Rombongan Mobil RI 10 Lawan Arus hingga Pengguna Jalan Lain Kesulitan, Warga yang Protes Dibentak

"Jadi sementara dua hari dulu, kan kalau dari kemarin sampai hari ini baru satu hari," terang Fajar.

"Mungkin akan ditambah menjadi dua hari, lalau belum cukup juga menjawab pertanyaannya nanti ditambah lagi," tambahnya saat dihubungi Tribunnews, Kamis (12/11/2020).

Terkait pelanggaran yang diduga dilakukan Serka BDS, Fajar mengatakan selama ini TNI AU membolehkan anggotanya untuk bermedia sosial.

Namun demikian, TNI, khususnya TNI AU, telah membuat aturan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap anggotanya.

Hal tersebut juga menyakup konten yang dipublikasikan di media sosial mereka.

"Tidak boleh mengupload misalkan rahasia negara, misalkan tidak boleh mengupload sesuatu yang bertentangan dengan pemerintah,"

Baca juga: DPR Kembali Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Isi Aturannya

Baca juga: Sultan Daulat Sambo Diusul Jadi Pahlawan Nasional: Penghormatan Atas Perjuangannya Mengusir Penjajah

"Itu sudah ada poin-poinnya, nah, dia melanggar itu," tutur Fajar.

Selain itu, kata Fajar, para pimpinan di TNI AU juga sudah sering mengingatkan kepada para prajuritnya untuk bijak bermedia sosial.

Peringatan atau imbauan terkait media sosial tersebut, kata Fajar, biasanya dilaksanakan saat apel komandan satuan atau jika ada pimpinan tinggi yang melakukan kunjungan.

Halaman
12

Berita Terkini