"Iya benar, kini pelaku, sudah diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian," ujar Kepala P2TP2A Abdya, Delvan Arianto SIP.
Langkah cepat menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian itu, katanya, guna menghindari amukan masyarakat terhadap pelaku.
Menurutnya, pelaku bisa dijerat dengan Qanun Jinayat atau peraturan daerah tentang pidana pencabulan anak di bawah umur di Provinsi Aceh.
"Insya Allah, akan kita kawal dan dampingi korban, hingga pelaku dihukum seberat-beratnya," tegas Delvan Arianto. (*)