SERAMBINEWS.COM- Seorang ayah di Aceh Utara, berinisial RB (48), warga Kecamatan Langkahan, tega membakar anak kandungnya sendiri yang berusia empat tahun.
Diketahui, korban merupakan anak berkebutuhan khusus, yakni tunawicara.
Peristiwa itu terjadi di kediamannya pada Rabu, 16 September 2020 lalu.
Korban dibakar oleh RB dengan menggunakan bara api dari daun kelapa.
Akibatnya, bocah tersebut mengalami sejumlah luka bakar di bagain wajah, leher, dan badan.
Tak hanya itu, sebelumnya korban juga pernah disundut rokok oleh ayah.
Akibatnya, ia mengalami luka bakar di bagian kaki.
Tak terima melihat apa yang dialami cucunya, nenek korban melaporkan RB ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, (5/11/2020) di Kecamatan Aceh Timur.
Kepada polisi, RB mengakui perbuatannya.
Namun, ia berdalih perbuatan itu dilakukan untuk mengusir nyamuk dan tidak sengaja mengenai tubuh anaknya.
Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:
1. Aniaya anak dengan bara api
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Bripka Ariandi mengatakan, anak itu dibakar oleh ayahnya dengan menggunakan bara api dari daun kelapa kering.
“Bukan itu saja, hasil visum mengungkapkan korban juga sebelumnya disundut rokok oleh ayahnya,” kata Bripka Ariandi kepada wartawan, Selasa.
Kata Ariandi, dari hasil visum korban mengalami luka bakar di bagian wajah, leher, badan, dan luka bekas sundutu rokok di kaki.
Beruntung, dalam kejadian itu, nyawa korban berhasil selamat.
Baca juga: Bocah Bisu Dibakar Ayahnya
Baca juga: Seorang Bocah Bisu di Aceh Utara Dibakar Ayahnya Pakai Daun Kelapa Kering
2. Dilaporkan nenek ke polisi, pelaku ditangkap
Dikutip dari Antara, kata Ariandi, kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh nenek korban pada Minggu, 20 September 2020.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis, 5 November 2020 di Kabupaten Aceh Timur.
"Pelaku sudah ditangkap, sekarang ditahan di Mapolres Aceh Utara," ujarnya.
3. Korban tunawicara, polisi minta bantuan dari SLB
Kata Ariandi, korban ini merupakan anak dengan berkebutuhan khusus.
Untuk menangani kasus ini, pihaknya meminta bantuan ahli bahasa dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Aneuk Nanggroe, Aceh Utara.
“Ibu dan anaknya tunawicara. Jadi kami meminta guru penerjemah agar bisa paham apa yang disampaikan korban dan ibunya,” ungkapnya.
4. Pelaku Alasan mengusir nyamuk, dijerat UU Perlindungan Anak
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan tersebut.
Namun, ia beralasan, perbuatan itu dilakukan untuk mengusir nyamuk dan tidak disengaja mengenai tubuh anaknya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami juga berupaya membantu pemulihan trauma korban," ujarnya.
Baca juga: BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cek Syarat Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca juga: Tips dan Trik Bagi Pemula yang Ingin Pelihara Ikan Cupang, Jangan Beli yang Harganya Mahal
Baca juga: 10 Bantuan Pemerintah bagi Masyarakat Terdampak Covid-19, BLT Guru Honorer hingga Bantuan UMKM
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tega, Ayah di Aceh Utara Bakar Anaknya Berusia 4 Tahun yang Tunawicara, Ini Faktanya"