Bocah Bisu Dibakar Ayahnya
AB, bocah penyandang disabilitas (tunawicara/bisu) yang masih berusia empat tahun, asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, dibakar ayahnya
LHOKSUKON - AB, bocah penyandang disabilitas (tunawicara/bisu) yang masih berusia empat tahun, asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, dibakar ayahnya pada bagian muka dengan api dari sisa seikat daun kelapa kering yang terbakar. Kini, kasus tersebut sudah ditangani Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara setelah dilaporkan oleh nenek korban.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, polisi kemudian meringkus ayah korban berinisial R (48) yang sehari-hari bekerja sebagai petani. “Penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim sudah mengusut kasus ini. Pelaku sudah ditangkap dan sekarang mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Rustam Nawawi, Selasa (17/11/2020).
Kasat Reskrim menyebutkan, kasus itu terjadi pada 16 September 2020, tapi baru dilaporkan oleh nenek korban pada 20 September 2020. “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku ditangkap petugas di kawasan Aceh Timur pada 5 November 2020,” jeklas AKP Rustam didampingi Kanit PPA, Bripka T Ariandi.
Ia mengungkapkan bocah bisu tersebut menjerit kesakitan setelah mukanya dibakar oleh pelaku dengan sisa api pada daun kelapa kering yang diambil di dapur rumahnya. Kasat Reskrim menambahkan, daun kelapa kering ada di rumah mereka karena selama ini ibu korban sering memasak menggunakan kayu bakar.
Untuk usir nyamuk
Penyidik PPA Reskrim Polres Aceh Utara terus menyelidiki kasus tersebut. Hasil visum yang dilakukan petugas medis, sebut AKP Rustam, korban mengalami luka bakar di wajah, leher, dan badannya. Bahkan, korban juga dilaporkan menderita luka bakar akibat disundut rokok oleh pelaku di kakinya.
“Saat diperiksa, pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut. Namun, menurutnya, hal itu ia lakukan untuk mengusir nyamuk dan tidak sengaja mengenai tubuh anaknya,” pungkas Kasat Reskrim. (jaf)