Kajian Islam

Heboh Video Remaja Shalat Berjamaah Secara Virtual, Begini Penjelasan UAS tentang Hukumnya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somad

Bolehkah shalat berjamaah dilakukan secara online ?

Penjelasan UAS mengenai shalat berjamaah ini bermula dari sebuah pertanyaan yang berbunyi :

"Saat ini kami sedang memiliki keterbatasan dalam melakukan shalat berjamaah. Lagi-lagi karena pandemi corona.

Apakah boleh shalat Jum'at atau idul fitri dilakukan secara online, dimana imam berada di masjid,makmum di rumah. Jika boleh bagaimana teknis pelaksanaannya ustad ?"

Jawaban UAS terkait pertanyaan tersebut diawali dengan penjelasan bahwa antara imam dan makmum memiliki sebuah syarat yang dinamai dengan iktidak.

Iktidak ini, sambung UAS adalah mengikut, yang dilakukan secara langsung.

Itu artinya, sesuai dengan syarat itu, shalat berjamaah tidak bisa jika tidak dilakukan secara langsung.

Termasuk diantaranya shalat jamaah yang dilakukan secara online.

Baca juga: Begini Pendapat Ustaz Abdul Somad Terkait Ritual Tolak Bala di Danau Bungara

"Mengikut iu direct, langsung. Jadi tidak bisa melaksanakan shalat berjamaah, tidak langsung," ujar UAS

Di antara yang tidak langsung ini yaitu dengan cara online. Dia mesti langsung, ada disitu " sambungnya.

Mengenai shaf shalat berjamaah yang dilakukan berjarak, sebagaimana yang sedang diterapkan di masa pandemi ini diterangkan UAS bahwa sebagian ulama di Mesir membolehkan.

Itu dikarenakan kondisi darurat yaitu dikhawatirkan terjadi penularan virus.

Oleh sebab itu ada masjid yang menerapkan jarak shaf saat shalat berjamaah dengan rentang 1 meter.

Mengenai persoalan shaf yang semestinya rapat oleh UAS bisa ditawar-menawar.

Akan tetapi, lain halnya dengan persoalan shalat berjamaah langsung dan tidak langsung.

"Adapun yang tak bisa ditawar, masalah rapat shaf masih bisa ditawar menawar, tapi dalam masalah direct langsung tak langsung tak bisa ditawar," terangnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkini