Luar Negeri

PILU, Ayah Rudapaksa Anak di Depan Istri yang Lumpuh, Korban Berteriak, tapi Ibu Tidak Bisa Menolong

Penulis: Syamsul Azman
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Polis Daerah Kota Kinabalu, Asisten Komisioner Habibi Majinji

Pelaku berusia 45 tahun diyakini telah memerkosa korban dari bulan Maret hingga Juni di rumah kontrakan di Inanam, Sabah, Malaysia.

Ketua Polis Daerah Kota Kinabalu, Asisten Komisioner Habibi Majinji menjelaskan terkait kejadian.

Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis Diamankan di Sebuah Hotel Mewah di Sunter

Baca juga: VIRAL Gadis Bagikan Abi Menunggu Murid Masuk Kelas Google Meet, Ternyata yang Masuk Anaknya Sendiri

Baca juga: VIRAL Mobil Penyok Setelah Anak-anak Bermain, Malah Salahkan Amukan Hulk sampai Kendaraan Rusak

Kejadian tersebut terungkap setelah korban yang dikirim ke asrama mahasiswa mengadu kepada wali asrama.

Menurutnya, korban dikirim orang tuanya ke asrama yang menawarkan akomodasi gratis bagi siswa sejak Juli lalu.

Karena orang tuanya tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki tempat tinggal permanen.

"Penyelidikan awal menemukan korban mengadu bahwa dilecehkan secara seksual saat tinggal bersama keluarganya di rumah kontrakan.

Bahkan saat kejadian, korban dikatakan berteriak minta tolong di depan ibunya tapi ibunya tidak bisa membantu karena lumpuh dan menggunakan kursi roda,” ujarnya.

Baca juga: VIRAL Guru Cantik Sering Pakai Baju Adat Ketika Kelas Online

Habibi mengatakan, pemeriksaan juga menemukan bahwa ibu korban juga sering dipukul.

Sehingga membuat mereka ketakutan dan trauma dengan tersangka.

Menurut hasil tes skrining urine yang dilakukan terhadap tersangka.

Ditemukan positif dalam kegiatan mengonsumsi narkoba.

“Tersangka saat ini ditahan sementara korban dirujuk ke Rumah Sakit Wanita dan Anak Sabah (HWKKS) untuk membantu penyelidikan lebih lanjut dalam proses penuntutan.

"Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung sesuai dengan Pasal 376 (3) KUHP yang menetapkan hukuman penjara maksimal 30 tahun dan maksimal 10 cambukan, jika terbukti bersalah," katanya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

Baca juga: VIDEO BERITA POPULER - Pria Digerebek Bersama Janda, Hingga Seorang IRT Rugi Rp 6 Jutaan

Baca juga: BERITA POPULER - Pria Digerebek Bersama Janda, Perampok Toko Emas Hilang Hingga Kisah Juru Foto

Baca juga: BERITA POPULER - Tanah Mertua, Anak Bikin Ayah dan Pelakor Cerai hingga Kisah Gadis Gagal Menikah

Berita Terkini