Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Honorer yang Diangkat PPPK, Berikut Rinciannya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji

SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah tunjangan dan besaran gaji yang akan diterima oleh para honorer yang diangkat PPPK.

Seperti yang diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guna mengatur besaran gaji PPPK. 

Ketetapan gaji PPPK tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gaji PPPK dalam peraturan tersebut dikatakan sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Hal ini berbeda dengan sistem gaji honorer.

Baca juga: Presiden Terpilih Joe Biden Terkilir Saat Jogging Bersama Anjingnya

Baca juga: Aktivis Wanita Nigeria Tuntut Perubahan, Menentang Kebrutalan Polisi

Penggunaan skema penggajian ini menurut golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS.

PPPK akan mengalami kenaikan gaji usai golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

Seperti yang tertera dalam bunyi Pasal 3 ayat (1) berikut ini:

"PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,".

Sebagai informasi, ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang mengadakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Baca juga: Demi Konten, YouTuber Nekat Terjun ke Sungai dari Jembatan Tinggi hingga Tulang Tengkorak Patah

Baca juga: Urutan 10 Universitas Terbaik di Indonesia, Pertama UGM, Ada Satu di Antaranya Kampus Swasta

()Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Tak hanya gaji saja, para PPPK bakal mendapatkan tunjangan seperti yang diterima ASN dengan status PNS.

Tunjangan-tunjangan untuk PPPK:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Untuk diketahui, besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan.

Ini sesuai yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Sebagai pengecualian yaitu jaminan pensiun.

PPPK juga memperoleh perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Dalam bunyi Pasal 4 ayat (1) mneyatakan:

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja,".

Tentunya, besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan seperti yang berlaku bagi PNS.

Uang tunjangan pun ikut dibebankan pada APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi pemerintah daerah, hal ini sama seperti pada gaji pokok PPPK.

Gaji dan tunjangan pada PPPK diberikan usai dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh 21.

"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 6.

Baca juga: Simak, Doa Qunut Sholat Subuh, Qunut Witir, serta Qunut Nazilah, Menjauhkan dari Segala Dosa

Baca juga: Urutan 10 Universitas Terbaik di Indonesia, Pertama UGM, Ada Satu di Antaranya Kampus Swasta

Inilah daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Seperti yang diwartakan sebelumnya, tenaga honorer rencananya akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) tahun 2021.

Untuk diketahui, sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara ( ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikuti tes seleksi.

Rekrutmen tersebut ditujukan satu di antaranya untuk para guru honorer yang namya terdaftar di Data Pokok Pendidikan ( Dapodik).

Sebagai informasi, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK pun berasal dari pegawai honorer lain di banyak instansi pemerintah.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Oleh Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK, Segini Rinciannya

Berita Terkini