Berita Abdya

Di Abdya, Belum Ada Pelanggar Protokol Kesehatan yang Dikenakan Sanksi Denda

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat gabungan dari Satpol PP, BPBK, Dishub, TNI dan Polri, di Kabupaten Abdya melancarkan razia masker di Jalan Persada Blangpidie, kawasan Desa Keude Siblah, Blangpidie, Sabtu (28/11/2020).

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), sudah menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19.

Perbup mulai berlaku sejak Serptember lalu, mereka yang melanggar protkes atau tidak memakai masker, akan diberikan sanksi sosial dan dikenakan denda administratif berupa uang yang disetor  ke kas daerah setempat.

Aparat gabungan di Kabupaten Abdya, telah melancarkan serangkaian razia masker atau Operasi Penegakan Disiplin Protkes Covid-19, sejak September hingga akhir November.

Hasilnya terjaring tidak kurang 500 pelanggar protkes atau warga tidak memakai masker. Kepada pelanggar diberikan sanksi sosial, yaitu membaca surat pendek Al-Quran, menyanyikan lagu nasional dan daerah, termasuk olahraga (push-up).    

Akan tetapi hingga memasuki awal Desember ini, belum ada satu pun pelanggar protkes yang dikenakan sanksi denda administratif, berupa uang kepada pelanggar perorangan dan pelanggar dari pelaku usaha.

Kepala Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Abdya, Amiruddin SPd kepada Serambinews.com, Selasa (1/12/2020), mengakui kalau belum ada pelanggar protkes (tidak memakai masker) yang dikenakan sanksi denda administratif (uang), baik  kepada pelanggar perorangan maupun pelanggar dari pelaku usaha.

Pelanggar protkes yang terjaring dalam serangkaian razia maskes yang dilancarkan selama ini berjumlah sekitar 500 orang, menurut Amiruddin, diberikan sanksi sosial.   

Sanksi sosial, yaitu membaca surat pendek Al-Quran, menyanyikan lagu nasional dan daerah, termasuk olahraga. “Pelanggar proteks boleh memilih sanksi sosial itu, banyak yang memilih membaca surat pendek dan push-up,” katanya.

Selain diberikan sanksi sosial,  nama-nama para pelanggar protkes dicatat oleh petugas Satpol PP dan WH Abdya. Data tentang nama-nama pelanggar protkes yang terjaring tersebut diperlukan sebagai pedoman dalam denda sanksi administratif, berupa uang.

Amiruddin juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Abdya menjelaskan, berdasarkan Perbup Nomor 38 Tahun 2020, mengatur bahwa untuk perorangan yang melakukan pelanggaran keempat kali dikenakan sanksi denda Rp 50.000. Sedangkan pelaku usaha melakukan pelanggaran ketiga kali dikenakan sanksi Rp 100.000.

Sanksi denda admistratif dalam jumlah sebesar Rp 50.000 sampai Rp 100.000 tersebut kemudian disetor ke kas daerah Kabupaten Abdya. “Namun, hingga sekarang ini, belum ada satu pun pelanggar protkes (tak menggunakan masker) yang dikenakan sanksi administratif,” ungkap Amiruddin.

Pasalnya, berdasarkan data belum ditemukan warga perorangan yang melanggar disiplin protkes yang keempat kali dan belum ditemukan pelaku usaha yang melanggar disiplin protkes yang ketiga kali. “Dalam data yang dicatat selama razia belum ada pelanggaran kali keempat dan kali ketiga,” tambahnya.

Baca juga: Kebun Masyarakat di Babahrot Tergerus Sungai, Ini Permintaan Anggota DPRK Abdya

Baca juga: Kodim Abdya Gelar Rapid Test Massal di 4 Koramil, Diikuti TNI, Polri, hingga Warga, Begini Hasilnya

Baca juga: Aduh, Pantai di Abdya Dipenuhi Sampah, Kesan Jorok Mencuat

Kurang Efektif

Fakta belum ada pelanggar protkes yang dikenakan saksi denda administratif hingga sekarang ini, semakin memperkuat penilaian bahwa saksi denda kurang efektif.

Halaman
12

Berita Terkini