Kasus Dugaan Penipuan

Polda Aceh Tahan Pemilik PT Elhanief Tour and Travel, Tak Berangkatkan 47 Calon Jamaah Umrah

Penulis: Subur Dani
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono bersama Wadir Krimum Polda Aceh, AKBP Wahyu Kuncoro S.I.K, M.H, Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum, Kompol Apriadi, S. Sos., M.M. Dalam konferensi pers terkait penipuan yang dilakukan salah satu biro perjalanan atau travel di Mapolda Aceh, Jumat (4/12/2020).

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menahan AH (40), pemilik PT Elhanief Tour and Travel, salah satu biro perjalanan di Aceh yang bergerak di bagian pemberangkatan jamaah umrah.

AH ditahan polisi karena dianggap melakukan tindak pidana penipuan terhadap 47 calon jamaah umrah yang telah menyetor uang keberangkatan namun tak kunjung diberangkatkan ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah setelah mendaftar dan menyetor uang pada April 2018 lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, AH ditahan sejak Kamis (3/12/2020). Dia dijemput oleh tim Ditreskrimum Polda Aceh di kediamannya di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

AH turut dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polda Aceh, Jumat (4/12/2020) pagi.

Kombes Ery Apriyono menjelaskan, ada 47 korban dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh AH dengan usaha travelnya tersebut.

"Total kerugian dari keseluruhan korban mencapai Rp 891 juta," kata Ery.

Baca juga: Aneuk Syuhada Minta Semua Pihak Tuntaskan MoU Helsinki: Ayah Kami jangan Dijadikan Seudati

Baca juga: Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Aceh Singkil Dekati 94 Persen

Baca juga: Daftar Harga iPhone 12, iPhone 12 Mini, iPhone 12 Pro Max, Bisa Dipesan Mulai Minggu Depan

Baca juga: Peringati Hari Disabilitas Internasional, Petuna Minta Perhatian Pemerintah Aceh

Menurut Ery, AH terjerat dalam kasus tersebut setelah 47 korban termasuk agen yang dipercayakan oleh AH membuat laporan tanggal 5 September 2020 ke Polda Aceh dengan nomor LP/241/XI/YAN.2.5/2020/SPKT.

"Korban menyetor uang umrah melalui agen mereka berinsial FR dan Zu selaku agen PT Elhanief Tour and Travel di Aceh Tengah. Biaya yang disetor calon jamaah masing-masing Rp 17 sampai 23 juta per orang. Penyetoran itu dilakukan pada 2018 lalu," kata Ery.

Namun hingga tahun 2020, 47 calon jamaah yang telah mendaftar dan menyetor uang tersebut tak kunjung diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah umrah oleh AH dengan PT Elhanief Tour dan Travel.

"Sampai tahun 2020, tak ada jamaah yang diberangkatkan oleh travel tersebut. Adapun alasan tersangka AH, karena perusahaan mengalami kebangkrutan. Dan uang yang disetor jamaah pada tahun 2018, digunakan tersangka untuk memberangkatkan jamaah yang telah mendaftar pada tahun 2017. Ada juga digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Wadir Krimum Polda Aceh, AKBP Wahyu Kuncoro.

AKBP Wahyu juga menyebutkan, meski saat ini AH sudah ditahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus itu, diprediksikan masih ada masyarakat yang akan melapor pada tahun 2021 nanti.

"Mereka sedang menunggu jatuh tempo pada Desember 2021, jika tidak diberangkatkan mungkin akan melapor juga," pungkas AKBP Wahyu Kuncoro.(*)

Baca juga: Milad ke-44 GAM, Bupati Rocky: Jangan Ada Pengibaran Bendera dan Mobilisasi Massa

Baca juga: Sosok Benny Wenda, Dulu Disebut Dalang Kerusuhan Papua, Kini Deklarasi Diri Presiden Papua Barat

Baca juga: Polisi Buru Pengusaha Travel, Kasus Penyelundupan Rohingya

Baca juga: Diduga Keracunan AC, Satu Keluarga Ditemukan Kejang-kejang di Dalam Mobil, Ibu Meninggal

Berita Terkini