Sah, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Hingga Maret 2021

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi listrik, meteran listrik (Shutterstock)

SERAMBINEWS.COM - Kementerian ESDM telah telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2021 untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan, tarif tenaga listrik untuk periode tersebut tidak mengalami perubahan.

"Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12/2020).

Lebih lanjut Agung menjelaskan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan.

Besaran tarifnya golongan tersebut tetap.

Baca juga: Lowongan Kerja Perusahaan BUMN PT Pelindo Daya Sejahtera Lulusan SMA/SMK, D3 & S1, Cek Syaratnya

Baca juga: Agar Berdaya Saing Global, Lulusan Politeknik Negeri Lhokseumawe Dibekali Sertifikat Kompetensi

Ia memastikan, 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

"Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA," katanya.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Baca juga: Sudah Kecanduan Merokok dan Susah Ninggalinnya? Inilah Cara Terbaik untuk Berhenti Merokok

Baca juga: Kesaksian Muslim Uighur Mantan Tahanan Kamp Xinjiang: Setiap Jumat Kami Dipaksa Makan Daging Babi

Pada bulan Agustus sampai dengan Oktober lalu, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.773,87 per dollar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 39,04 dollar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar -0,01 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 651,72 per kg.

"Meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember 2020," ucap Agung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Akan Naik hingga 31 Maret 2021 "

Berita Terkini